Konten dari Pengguna

Bahaya Pinjaman Online Ilegal menjadi Topik Penyuluhan Hukum Mahasiswi Undip Ini

Salma Agya Aprilia
Mahasiswi Fakultas Hukum yang sedang menjalani kehidupan akhir di kampus Undip. -Mahasiswi semester 7 FH UNDIP-
9 Agustus 2024 18:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Salma Agya Aprilia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT

Mahasiswi Undip Sosialisasikan Bahaya Pinjol Ilegal di Desa Plesungan

Dokumen Pribadi "Pelaksanaan Program Kerja Penyuluhan Hukum Bahaya Pinjaman Online Ilegal di Desa Plesungan"
zoom-in-whitePerbesar
Dokumen Pribadi "Pelaksanaan Program Kerja Penyuluhan Hukum Bahaya Pinjaman Online Ilegal di Desa Plesungan"
Karanganyar, 27 Juli 2024 – Salma Agya, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) yang sedang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Plesungan, Kecamatan Gondangrejo, berhasil menyita perhatian warga setempat dengan program kerja sosialisasi bahaya pinjaman online (pinjol) ilegal. Kegiatan yang berlangsung pada hari Jumat, 27 Juli 2024 di aula RW. 11, Desa Plesungan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko yang mengintai di balik kemudahan akses pinjaman online.
ADVERTISEMENT
Dalam paparannya, Salma menjelaskan secara rinci mengenai modus dalam pelaksanaan pinjol ilegal, mulai dari penawaran bunga yang sangat tinggi, penagihan yang dilakukan secara agresif, hingga ancaman yang dapat merugikan secara finansial maupun psikologis.
Salah satu poin penting yang ditekankan oleh Salma adalah pentingnya masyarakat untuk selalu mengecek legalitas dari setiap penyedia layanan pinjaman online. Dalam penyuluhan ini, ia bukan bertujuan melarang warga melaksanakan pinjaman online namun memberikan edukasi agar tidak terjerumus ke pinjol ilegal.
ADVERTISEMENT
Antusiasme warga sangat terlihat selama kegiatan berlangsung. Banyak pertanyaan yang diajukan, terutama mengenai cara mengatasi masalah jika sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal. Salah satu pertanyaan yang menarik adalah mengenai bagaimana cara menghadapi penagihan yang dilakukan oleh pihak pinjol ilegal kepada orang yang bukan merupakan peminjam. Menanggapi pertanyaan tersebut, Salma menjelaskan bahwa tindakan tersebut termasuk dalam kategori spam dan dapat dilaporkan ke pihak kepolisian dengan membawa bukti-bukti panggilan yang mengganggu.
ADVERTISEMENT
Kurangnya edukasi mengenai bahaya pinjol dari pemerintah menjadi salah satu faktor yang mendorong banyak masyarakat untuk terjebak dalam jeratan utang. Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi seperti yang dilakukan oleh Salma ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
Dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat mengenai bahaya pinjol ilegal, diharapkan dapat mengurangi jumlah korban dan menciptakan lingkungan keuangan yang lebih sehat. Semoga kegiatan sosialisasi ini dapat menjadi langkah awal dalam upaya memerangi maraknya pinjol ilegal di Indonesia.
Dokumentasi Pribadi "Pelaksanaan Program Kerja Penyuluhan Hukum Bahaya Pinjaman Online di Desa Plesungan"
Plesungan, 9 Agustus 2024
Dokumentasi seluruhnya milik pribadi.