Kuasa Hukum Beberkan Pemeriksaan Mbah Lanjar di Kasus Mafia Tanah

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Nenek Lanjarsari, warga di Sleman yang terancam kehilangan tanah dan rumah diduga akibat mafia tanah. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Nenek Lanjarsari, warga di Sleman yang terancam kehilangan tanah dan rumah diduga akibat mafia tanah. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Tim kuasa hukum Lanjarsari (70 tahun) atau Mbah Lanjar yang diduga jadi korban mafia tanah di Sleman, DIY, menyampaikan perkembangan terkini perkara tersebut.

Kuasa hukum Mbah Lanjar, Hengky Widhi Antoro, mengatakan sudah ada empat saksi yang dimintai keterangan Polda DIY, termasuk Mbah Lanjar.

"(Mbah Lanjar ditanya penyidik) perihal apakah pernah menandatangani dan mengetahui adanya peralihan hak, dan lain-lain," kata Hengky dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/7).

Hengky mengatakan, Mbah Lanjar disodori puluhan pertanyaan.

"Tidak lebih dari 30 pertanyaan," katanya.

Menurut Hengky, selain Mbah Lanjar, tiga saksi lain yang dimintai keterangan oleh polisi adalah Tri Zuniyati (anak ketiga almarhum Komaridin dan Mbah Lanjar) yang juga merupakan pelapor dalam kasus ini.

Lalu, Muhammad Jazim (anak keempat almarhum Komaridin dan Bu Lanjar) dan Erna (istri Muhammad Jazim).

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena SW, membenarkan ada empat orang saksi yang diperiksa dalam kasus ini.

Namun, Verena belum mendetailkan identitas keempat saksi tersebut.

"Sampai saat ini Penyidik Ditreskrimum masih melaksanakan penyelidikan dan telah meminta keterangan empat orang serta bersurat ke BPN sebagai bagian dari proses penyelidikan," kata Verena.

Sekilas Kasus

Lanjarsari terancam kehilangan tanah yang di atasnya berdiri rumah tempat tinggalnya karena mafia tanah.

Tanah atas nama almarhum Komaridin, suami Lanjarsari, seluas 471 meter persegi di Maguwoharjo, Sleman, dan 274 meter persegi di Wedomartani diagunkan ke bank oleh pria berinisial PW.

Penampakan rumah nenek Lanjarsari di Maguwoharjo, Depok, Sleman. Tanah rumah ini terancam disita bank usai keluarga Lanjarsari diduga jadi korban mafia tanah. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Pada tahun 2011 ini, PW intens menemui Komaridin. Dia bilang mau meminjam sertifikat tanah Komaridin dengan alasan untuk menyejahterakan keluarga Komaridin yaitu tanam saham dengan keuntungan Rp 400 ribu per bulan.

Saat itu, PW juga membuat surat pernyataan yang intinya tidak akan menggunakan atau memanfaatkan tanah dengan sertifikat hak milik yang terletak di Maguwoharjo atas nama almarhum Bapak Komaridin tanpa seizinnya.

Dalam surat pernyataan disebutkan penggunaan tanah tersebut akan dimanfaatkan untuk kepentingan kesejahteraan keluarga Bapak Komaridin, baik untuk tempat tinggal maupun untuk kegiatan ekonomi keluarga.

Keluarga ini kaget ketika pada tahun 2024 bank datang ke rumah. Ternyata tanah di Maguwoharjo diagunkan oleh PW sebesar plafonnya Rp 284.892.400. Sementara untuk tanah di Wedomartani belum diketahui jumlahnya.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polda DIY dengan nomor polisi LP nomor LP/B/411/VII/2026/SPKT/Polda Daerah Istimewa Yogyakarta tertanggal 6 Juli 2026. Saat ini polisi tengah menyelidiki kasus tersebut.