Perselisihan Asmara Berujung Duel, Pria di Pati Tebas Leher Temannya

Gara-gara perselisihan asmara dengan seorang wanita, pria berinisial HW, warga Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, tega menebas leher temannya dengan sabit hingga luka parah. Pelaku berhasil diringkus dalam pelariannya di Surabaya dan terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, menjelaskan, kejadian bermula saat HW menghubungi pria berinisial HS untuk menyelesaikan masalah asmara dengan seorang wanita di sebuah warung kopi di Juwana, Sabtu (19/9) pukul 01.00 WIB.
Namun, pertemuan itu tidak menemukan titik temu hingga berujung pada ajakan duel di Lapangan Desa Doropayung, Juwana.
“Korban bersama beberapa saksi kemudian datang menemui HW. Percakapan yang terjadi berkembang menjadi percekcokan hingga tersangka mengajak korban menuju salah satu lapangan di wilayah Kecamatan Juwana untuk berkelahi,” kata Dika saat jumpa pers di Mapolresta Pati, Selasa (29/9).
Namun, pelaku ternyata membawa senjata tajam jenis sabit yang ditemukan di sekitar warung. Teman-teman HW sebenarnya sudah mencegah, tetapi dia tetap nekat membawanya.
"Beberapa saksi kemudian berusaha menahan dan menenangkan yang bersangkutan serta meminta agar sabit tersebut dibuang atau dikembalikan,” ucap Dika.
Melihat HW datang membawa sabit, korban lalu berusaha melarikan diri, tetapi langsung dikejar oleh HW. Nahas, korban terkena tebasan sabit di leher bagian belakang. Beruntung, saat pelaku hendak mengayunkan sabit lagi, korban berhasil mengelak.
“Saat korban hendak berlari, sabit diayunkan satu kali dari arah kanan ke kiri hingga mengenai bagian belakang leher korban. Selanjutnya kembali terjadi upaya pengayunan sabit ke arah kepala korban, tetapi berhasil dihindari. Para saksi kemudian berhasil menahan HW dan merebut senjata tajam tersebut,” ungkapnya.
Oleh teman-teman pelaku, korban lalu dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis karena mengalami luka serius.
“Korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis,” lanjut Kompol Dika.
Setelah kejadian tersebut, pelaku kabur dan berhasil diringkus polisi tanpa perlawanan dari rumah kerabatnya di wilayah Surabaya, Jawa Timur, Senin (21/9) malam. Pelaku lantas dibawa ke Pati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka HW telah diamankan bersama barang bukti untuk dibawa ke Polresta Pati dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam perkara ini, tersangka disangkakan Pasal 468 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun,” ucapnya.
