Praperadilan Ditolak, Status Tersangka 3 Anggota DPRD TTU Kasus Dokter Icha, Sah

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sidang lanjutan Praperadilan kasus dugaan intimidasi oleh tiga anggota DPRD TTU di PN Kupang, NTT, Selasa (6/10/2026). Foto: Kornelis Kaha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan Praperadilan kasus dugaan intimidasi oleh tiga anggota DPRD TTU di PN Kupang, NTT, Selasa (6/10/2026). Foto: Kornelis Kaha/ANTARA FOTO

Hakim Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menolak permohonan praperadilan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU), yang mempersoalkan penetapan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi mendiang dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dokter Icha.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri Kupang Jantiani Longli Naetasi dalam perkara Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Kpg, Selasa (6/10).

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan para pemohon,” kata Jantiani dilansir Antara, Selasa (6/10).

Tiga anggota DPRD TTU yang mengajukan permohonan praperadilan tersebut yakni Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake.

Hakim dalam pertimbangannya menyatakan penyidik Polda NTT telah memiliki setidaknya dua alat bukti permulaan yang sah untuk menetapkan tiga anggota dewan tersebut sebagai tersangka.

Alat bukti tersebut antara lain diperoleh dari pemeriksaan saksi, surat, serta barang bukti yang proses penyitaannya telah mendapatkan izin.

Hakim juga menilai tidak terbukti bahwa alat bukti yang digunakan penyidik diperoleh secara melawan hukum.

“Termohon dalam menetapkan para pemohon sebagai tersangka telah didasarkan pada setidak-tidaknya dua alat bukti permulaan yang sah,” ujar Jantiani.

Terkait hasil diagnosis psikiater yang dipersoalkan pemohon, hakim menilai relevansi diagnosis tersebut dengan dugaan tindak pidana merupakan materi pokok perkara yang harus diperiksa dalam persidangan.

Menurut hakim, persoalan apakah kondisi kesehatan korban merupakan dampak dari dugaan tindak pidana para pemohon dan apakah surat diagnosis tersebut memiliki relevansi dengan perbuatan pidana, bukan menjadi ranah pemeriksaan praperadilan.

Hakim juga menolak dalil pemohon mengenai pemeriksaan anggota DPRD tersebut seharusnya didahului persetujuan tertulis oleh Gubernur NTT.

Para pemohon mendasarkan dalil tersebut pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014. Namun, hakim menilai putusan tersebut tidak serta-merta mengharuskan pemeriksaan anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan setelah memperoleh persetujuan tertulis gubernur.

Hakim mempertimbangkan bahwa setelah putusan MK tersebut, Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) mengalami perubahan pada 2018 dan 2019.

Perubahan UU MD3 tersebut tidak mengadopsi ketentuan yang mewajibkan pemeriksaan anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan persetujuan tertulis gubernur.

“Dengan tidak diatur dalam perubahan Undang-Undang MD3 maka berlaku asas lex posterior derogat legi priori yang menetapkan bahwa hukum yang baru mengesampingkan berlakunya hukum yang lama,” kata Jantiani.

Hakim menilai pertimbangan dalam Putusan MK Nomor 76/PUU-XII/2014 yang tidak diadopsi dalam perubahan UU MD3 merupakan obiter dictum, bukan ratio decidendi.

Oleh karena itu, meskipun putusan MK bersifat final dan mengikat, hakim menyatakan ketentuan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan pemeriksaan terhadap para pemohon harus memperoleh persetujuan tertulis gubernur.

Hakim kemudian menolak keberatan pemohon mengenai surat penetapan tersangka yang dinilai tidak memuat uraian singkat perkara.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerbitkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/15/VIII/2026/Ditreskrimum tertanggal 27 Agustus 2026 atas nama Therensius Lazakar, serta surat bernomor S.Tap.Tsk/16/VIII/2026/Ditreskrimum atas nama Norbertus Tubani dan S.Tap.Tsk/17/VIII/2026/Ditreskrimum atas nama Veronika Lake.

Menurut hakim, ketiga surat tersebut telah memuat identitas tersangka, kronologi perkara, hak-hak tersangka, serta pemberitahuan penetapan tersangka kepada pihak terkait.