Rekonstruksi Kasus Penyekapan Digelar, Taufik Hidayat Dihadirkan di Polda Jabar

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dir PPA & PPO Polda Jabar, Kombes Pol Rumi Untari. Foto: Abisatya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dir PPA & PPO Polda Jabar, Kombes Pol Rumi Untari. Foto: Abisatya/kumparan

Polda Jawa Barat menggelar rekonstruksi kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) yang dilakukan Taufik Hidayat (30), Kamis (2/7). Rekonstruksi tersebut menjadi tahapan penting untuk mencocokkan keterangan tersangka, korban, para saksi, serta barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Rekonstruksi dilaksanakan di Gedung Ruang Pelayanan Khusus Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jabar sekitar pukul 09.00 WIB. Berbeda dengan olah tempat kejadian perkara (TKP), seluruh adegan diperagakan di Mapolda Jabar dengan menghadirkan tersangka dan sejumlah pihak terkait.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jabar, Kombes Pol Rumi Untari, mengatakan rekonstruksi dilakukan setelah penyidik merampungkan serangkaian pra-rekonstruksi dan menemukan dua lokasi baru yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

"Rencana kami jam 9 di Polda Jabar kita melakukan rekonstruksi, tepatnya di Gedung Ruang Pelayanan Khusus Direktorat Reserse PPA PPO," kata Rumi, Kamis (2/7).

Ia menjelaskan rekonstruksi menghadirkan Taufik, jaksa penuntut umum, kuasa hukum korban, kuasa hukum tersangka, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta para saksi. Untuk adegan yang melibatkan korban, penyidik akan menggunakan pemeran pengganti.

"Tentunya kita dengan jaksa kita hadirkan, dengan kuasa dari korban, pelaku kita hadirkan, kuasa pelaku kita hadirkan. Nanti LPSK juga sudah kita hubungi untuk hadir, dan para saksi yang tentunya nanti ada peran pengganti untuk memerankan itu sesuai dengan berita acara atau hasil pemeriksaan yang sudah kita dapatkan," ujarnya.

Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Agus Setiadi, saat tiba di Dir PPA & PPO Polda Jabar untuk persiapan rekonstruksi kasus Taufik Hidayat, Kamis (2/7/2026). Foto: Abisatya/kumparan

Sebelumnya, penyidik mengungkapkan jumlah lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya tindak pidana bertambah dari empat menjadi enam setelah dilakukan pendalaman dan pemantapan olah TKP.

Penambahan dua TKP tersebut juga disertai dengan penemuan barang bukti baru yang kini tengah dianalisis untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.