Sebelum Kasus YTR, Taufik Pernah Dipenjara 1,5 Tahun soal Penganiayaan-Pencurian

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tata, ayahnya Taufik Hidayat saat bertemu Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Foto: Youtube/ Kang Dedi Mulyadi Channel
zoom-in-whitePerbesar
Tata, ayahnya Taufik Hidayat saat bertemu Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Foto: Youtube/ Kang Dedi Mulyadi Channel

Taufik Hidayat (30), tersangka penyekapan dan penganiayaan wanita berinisial YTR (29) selama 3 tahun, ternyata seorang residivis. Ia pernah mendekam di penjara atas kasus penggelapan dan penganiayaan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Kusnaedi, dalam kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel pada Rabu (24/6). Kusnaedi mengatakan Taufik pernah dipenjara selama 1 tahun 6 bulan.

"Pernah (dipenjara) kasus penganiayaan sama penggelapan motor. Saya yang ngurusin pernah ditahan di Polsek Rancaekek terus ke pengadilan (dipenjara) satu tahun setengah," ujar Kusnaedi dalam percakapan dengan Kang Dedi, Gubernur Jabar.

Nakal Sejak Remaja

Kusnaedi mengenal Taufik sebagai anak yang nakal sejak remaja. Ia bahkan suka mabuk-mabukan dan mengkonsumsi obat-obatan terlarang.

"Kalau sepengetahuan saya dari kecilnya juga udah ada kembang-kembang kenakalan, brandal. Kemarin juga ngobrol sama guru ngajinya kalau ngaji juga suka makan obat," jelas Kusnaedi yang mengenakan seragam dinas warna cokelat ini.

Kepala Desa Ciaro, Nagreg, H. Kusnaedi. Foto: Youtube/ Kang Dedi Mulyadi Channel

Kusnaedi sendiri sudah lama tidak bertemu dengan Taufik. Bahkan, pertemuan terakhirnya dengan Taufik terjadi pada tahun 2016 silam.

"10 tahun enggak ketemu sama orang itu," ungkap Kusnaedi.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah terungkap dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR yang disebut berlangsung bertahun-tahun.

Keluarga korban menjelaskan, korban berkenalan dengan Taufik saat menonton konser musik di Bandung pada tahun 2023. Setelah itu, YTR tidak kembali ke rumah dan semakin sulit dihubungi keluarganya.

Polisi saat mengamankan Taufik Hidayat di Majalaya, Bandung, Senin (23/6/2026). Foto: Dok. Istimewa

Ketika keluarga berhasil berkomunikasi melalui telepon, korban disebut kerap memberikan respons yang berubah-ubah dan menunjukkan penolakan untuk berhubungan dengan keluarganya.

Setelah korban ditemukan pada Juni 2026, muncul dugaan korban disekap dengan berpindah-pindah tempat kos dalam kurun waktu tertentu oleh Taufik.

Polisi saat mengamankan Taufik Hidayat di Majalaya, Bandung, Senin (23/6/2026). Foto: Dok. Istimewa

YTR mengalami berbagai bentuk kekerasan yang menyebabkan luka serius, mulai dari cedera di kepala, gangguan penglihatan berat, luka akibat benda tajam, bekas luka bakar, hingga kerusakan pada bagian bibir.

Korban kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Bahkan, mata kanan korban harus menjalani operasi pengangkatan akibat infeksi berat. Pemerintah akan membiayai rekonstruksi wajah korban yang rusak berat.

kumparan post embed