Taufik Bantah Congkel Mata dan Gunting Bibir Korban, Ngaku Pukul Pakai Helm

Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya berinisial YTR (29) selama 3 tahun, membantah telah mencongkel mata serta menggunting bibir korban.
Dalam rekaman video yang diterima kumparan, Taufik yang baru saja ditangkap sempat ditanya polisi soal kondisi korban yang mengalami luka berat di bagian wajah, termasuk bibir dan mata.
Saat ditanya alasan hingga bibir korban rusak parah, Taufik mengaku korban mengalami luka akibat dipukul memakai helm.
“Dipukul sama helm,” ujar Taufik saat ditanya polisi yang menangkapnya soal kondisi bibir korban.
Polisi kemudian menanyakan ulang apakah luka separah itu benar bisa terjadi hanya karena pukulan helm. Taufik lantas menyebut korban dipukul lebih dari sekali hingga giginya copot.
“Giginya kan copot satu, kedua kali dipukul lagi sama helm,” kata Taufik yang berada di mobil, dalam perjalanan ke Mapolda Jabar.
Tak hanya soal bibir korban, Taufik juga ditanya mengenai kondisi mata YTR yang diduga rusak akibat kekerasan selama korban disekap. Namun, ia membantah telah mencungkil mata korban.
“Dicongkel mah enggak,” ucapnya saat ditanya polisi soal dugaan pencungkilan mata.
Ketika didesak penyidik mengenai penyebab mata korban rusak, Taufik tak menjelaskan secara gamblang. Ia hanya memperagakan gerakan kepalan tangan kanan untuk memukul korban, lalu mengangguk saat polisi menanyakan apakah luka itu disebabkan pukulan tangan.
Dalam pemeriksaan itu, Taufik juga mengaku menyesal atas perbuatannya. “Saya menyesal banget,” katanya dengan wajah datar.
Taufik juga menyangkal menyekap korban selama 3 tahun, melainkan 1,5 tahun.
Sebelumnya, Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan menyebut korban mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh, termasuk kerusakan pada mata, luka di bibir, bekas sayatan di kaki akibat benda tajam, hingga luka lain yang diduga akibat penganiayaan.
Polisi telah menetapkan Taufik sebagai tersangka dan menangkapnya di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
