Konten dari Pengguna

Pajak atas Minuman Manis: Agar Kesehatan Warga dan Penerimaan Negara Kian Manis

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Salman Abdul Ghani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi minuman manis. Foto: aporlo/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi minuman manis. Foto: aporlo/Shutterstock

Minuman manis, dengan berbagai variasinya mulai dari minuman bersoda hingga minuman energi, telah menjadi bagian integral dari gaya hidup modern. Namun, dampak konsumsi berlebihan dari minuman ini, terutama yang mengandung gula tambahan, muncul sebagai perhatian serius bagi kesehatan masyarakat. Alhasil muncul berbagai perbincangan mengenai bagaimana cara untuk mengurangi konsumsi minuman manis yang beredar di masyarakat, salah satunya adalah dengan instrumen pajak/cukai atas minuman manis

Minuman tinggi gula perlu dikenai pajak yang lebih tinggi

Salah satu dampak paling mencolok dari konsumsi minuman manis adalah peningkatan risiko terkena penyakit metabolik dan obesitas. Minuman ini kaya akan gula tambahan, yang dapat menyebabkan lonjakan kadar gula darah dan, jika dikonsumsi secara berlebihan, meningkatkan risiko diabetes tipe 2. Selain itu, kandungan kalori tinggi dalam minuman manis dapat memberikan sumbangan signifikan pada kelebihan berat badan dan obesitas, yang pada gilirannya dapat menjadi pemicu bagi sejumlah masalah kesehatan serius.

Minuman manis dapat merusak kesehatan gigi karena kandungan gulanya memicu pertumbuhan bakteri, pembentukan plak, dan kerusakan gigi. Selain itu, rasa manis yang tinggi dapat membuat seseorang sulit mengurangi konsumsi gula.

Oleh karena itu, aturan pajak minuman manis ini sangat penting. Selain bisa menjaga masyarakat dari bahaya penyakit, aturan ini juga bisa menambah pemasukan bagi kas negara.

Dengan adanya pajak, harga minuman manis akan sedikit lebih mahal. Hal ini bisa membuat masyarakat berpikir dua kali sebelum membeli dan pelan-pelan mengurangi konsumsi gula harian mereka.

Uang hasil pajak minuman manis ini bisa dipakai kembali oleh pemerintah untuk membiayai layanan kesehatan masyarakat, seperti membantu anggaran BPJS Kesehatan atau memperbaiki fasilitas rumah sakit.

Aturan ini juga bakal bikin perusahaan minuman memutar otak. Agar produknya tidak kena pajak tinggi, mereka akan terdorong untuk membuat minuman dengan kadar gula yang jauh lebih rendah.

Ada yang khawatir pajak ini bakal memberatkan masyarakat kecil. Namun, jika dilihat dari sisi lain, biaya berobat akibat sakit diabetes justru jauh lebih mahal dan memberatkan di kemudian hari daripada membeli minuman itu sendiri.

Kesimpulan

Pajak minuman manis bukan bertujuan untuk menyusahkan pembeli, melainkan cara ampuh untuk melindungi kesehatan masyarakat sekaligus membantu keuangan negara. Pemerintah sebaiknya tidak hanya menaikkan harga lewat pajak, tetapi juga rajin mengedukasi masyarakat tentang bahaya gula berlebih agar manfaatnya benar-benar terasa.