UMKM Cerdas Pajak, Bisnis Mantap: Sinergi Kanwil DJP Aceh dan BSI UMKM Center
Tulisan dari Salsabila Aulia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

“UMKM yang taat pajak adalah UMKM yang siap dipercaya investor.”
Kalimat tersebut disampaikan Direktur & RCEO BSI UMKM Center Aceh, Yanrizal Fahlevi, dalam kegiatan Business Development Services (BDS) yang digelar Kanwil DJP Aceh bersama BSI UMKM Center Aceh di Gedung BSI UMKM Center Aceh, Rabu (7/10/2026).
Pernyataan itu menjadi relevan ketika melihat tujuan kegiatan BDS yang mengusung tema “UMKM Cerdas Pajak, Bisnis Lebih Mantap”. Para pelaku UMKM binaan BSI UMKM Center Aceh tidak hanya diajak mengenal aturan pajak, tetapi juga memahami bagaimana kewajiban perpajakan menjadi bagian dari pengelolaan usaha yang tertib.
Apa itu Self-Assessment System & Kemudahan PPh Final 0,5% (PP No. 20 Tahun 2026)?
Pemateri utama Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Aceh, Susanto, adalah terkait Peraturan Pemerintah nomor 20 Tahun 2026.
Sebelum membicarakan cara menghitungnya, ada satu konsep yang perlu dipahami lebih dulu, yaitu self-assessment system.
Dalam sistem ini, wajib pajak memiliki tanggung jawab untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Artinya, pelaku usaha perlu mengetahui kondisi usahanya sendiri dan memahami ketentuan yang berlaku, bukan sekadar menunggu berapa nominal pajak yang harus dibayarkan.
Untuk wajib pajak dalam negeri yang memenuhi ketentuan, PPh Final 0,5 % berlaku bagi usaha dengan peredaran bruto sampai dengan Rp. 4,8 miliar. Namun, khusus wajib pajak orang pribadi, terdapat batas yang perlu diperhatikan.
Peredaran bruto usaha sampai dengan Rp 500 juta dalam satu tahun tidak dikenai PPh. Jika omzet melebihi Rp 500 juta, tarif 0,5 persen dikenakan atas bagian omzet yang melebihi Rp 500 juta.
Jadi, misalnya omzet usaha dalam setahun mencapai Rp700 juta, bukan berarti seluruh Rp700 juta langsung dikenai tarif 0,5 persen. Bagian yang menjadi dasar pengenaan PPh Final 0,5 persen adalah omzet yang berada di atas batas Rp500 juta tersebut.
Ketentuan ini menunjukkan mengapa pelaku UMKM perlu memahami perhitungan pajaknya sendiri. Dalam sistem self-assessment, pencatatan omzet bukan hanya berguna untuk mengetahui perkembangan bisnis, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menentukan kewajiban perpajakan.
Ada Perubahan yang Perlu Diketahui Pelaku UMKM
PP Nomor 20 Tahun 2026 juga membawa perubahan mengenai jangka waktu penggunaan PPh Final 0,5 persen.
Bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan yang memenuhi kriteria, fasilitas tersebut tidak memiliki batas waktu selama wajib pajak tetap memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.
Namun, bukan berarti seluruh jenis penghasilan otomatis dapat menggunakan fasilitas tersebut.
Dalam pemaparannya, Susanto juga menjelaskan mengenai penghasilan dari pekerjaan bebas. Beberapa jenis pekerjaan, termasuk dokter, konsultan, serta content creator atau influencer, memiliki ketentuan yang perlu diperhatikan karena penghasilan dari pekerjaan bebas tidak termasuk dalam fasilitas PPh Final 0,5 persen.
Karena itu, sebelum menghitung pajak, pelaku usaha perlu memahami lebih dulu status wajib pajak, jenis penghasilan, dan peredaran bruto usahanya.
Klarifikasi Isu Perpajakan Usaha: Aset, Promosi, dan Jenis Pekerjaan
Pemahaman mengenai pajak juga perlu dimulai dari membedakan harta dan penghasilan.
Dalam sesi diskusi, muncul pertanyaan mengenai emas yang dimiliki dan dicantumkan dalam laporan pajak. Penjelasan yang diberikan adalah bahwa emas merupakan aset. Pencantuman aset dalam laporan tidak berarti aset tersebut otomatis dikenai PPh.
PPh berkaitan dengan penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomis, bukan semata-mata keberadaan suatu aset.
Hal serupa juga terlihat ketika peserta membahas banner atau reklame. PPh atas penghasilan usaha merupakan pajak pusat, sementara pajak reklame termasuk pajak daerah. Keduanya merupakan jenis kewajiban yang berbeda.
Contoh-contoh tersebut menunjukkan mengapa memahami konsep dasar perpajakan penting bagi pelaku UMKM. Sebab, dalam menjalankan usaha, persoalan pajak tidak selalu datang dalam bentuk pertanyaan sederhana seperti “berapa persen pajaknya?
Tidak Berhenti di Materi, Peserta Langsung Praktik Coretax
Setelah sesi pemaparan dan diskusi, kegiatan dilanjutkan dengan praktik pengisian dan penggunaan coretax yang dipandu oleh penyuluh pajak lainnya yaitu Harmaita. Para peserta menggunakan perangkat masing-masing untuk mengikuti praktik secara langsung.
Pendekatan ini membuat peserta tidak hanya mendapatkan penjelasan mengenai kewajiban perpajakan, tetapi juga berkesempatan mengenal proses administrasinya melalui coretax. Dengan begitu, pemahaman yang diperoleh selama kegiatan dapat lebih mudah diterapkan ketika mereka menjalankan kewajiban perpajakan usahanya.
Melalui kegiatan BDS ini, Kanwil DJP Aceh dan BSI UMKM Center Aceh berupaya memberikan ruang edukasi dan pendampingan bagi pelaku UMKM. Harapannya, pelaku usaha tidak hanya mampu mengembangkan bisnis, tetapi juga semakin memahami administrasi dan kewajiban perpajakannya.
Bagi UMKM yang sedang berkembang, pemahaman mengenai pajak menjadi salah satu bagian dari pengelolaan usaha. Ketika aturan dipahami dan administrasi dijalankan dengan baik, pelaku usaha dapat menjalankan kewajibannya sekaligus membangun tata kelola usaha yang lebih tertib.
UMKM naik kelas bukanlah hal yang mustahil, urusan pajak juga bukanlah sesuatu yang bikin pusing, tapi justru jadi lebih mudah dan lebih relaks.

