Belajar untuk Patuh: Hegemoni Negara dalam Kurikulum Pendidikan Indonesia

Saya adalah Mahasiswi Prodi Pendidikan Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Jakarta
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Salsabilla Az-Zahra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pendidikan sering kali disebut-sebut sebagai instrumen pembebasan. Ia dianggap mampu mencerdaskan kehidupan bangsa, membuka kesadaran kritis, dan menciptakan warga negara yang demokratis. Namun dalam praktiknya, pendidikan justru sering berfungsi sebaliknya: menanamkan nilai kepatuhan dan kesetiaan terhadap sistem sosial-politik yang sedang berkuasa. Di Indonesia, hal ini tampak jelas dalam cara negara mengontrol dan mengarahkan isi kurikulum nasional. Melalui kebijakan pendidikan, negara tidak hanya menentukan apa yang perlu diketahui oleh warganya, tetapi juga bagaimana mereka harus berpikir, berperilaku, dan berpartisipasi dalam masyarakat (Rachman, 2021).
Michael W. Apple, seorang pemikir kritis pendidikan asal Amerika Serikat, dalam karyanya Ideology and Curriculum (1979; edisi revisi 2019) menjelaskan bahwa kurikulum tidak pernah bersifat netral. Setiap isi pelajaran, nilai moral, bahkan metode pengajaran selalu mencerminkan kepentingan ideologi tertentu. Apple menegaskan bahwa kurikulum adalah arena politik di mana kelompok dominan mempertahankan kekuasaannya dengan cara membentuk kesadaran sosial siswa agar selaras dengan tatanan yang ada (Apple, 2019). Dalam konteks ini, pendidikan berfungsi sebagai mekanisme hegemoni, bukan melalui paksaan langsung, melainkan lewat persetujuan yang dibentuk melalui proses pendidikan sehari-hari.
Di Indonesia, konstruksi kurikulum nasional menunjukkan bagaimana ideologi negara menembus ruang kelas. Pada masa Orde Baru, pendidikan menjadi alat utama untuk melanggengkan kekuasaan politik melalui doktrin tunggal Pancasila dan pembentukan warga negara yang loyal terhadap rezim. Mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP) dan Penataran P4 berfungsi sebagai alat legitimasi ideologis. Nilai-nilai seperti “disiplin,” “loyal,” dan “patuh pada atasan” ditanamkan sebagai moral universal, padahal sesungguhnya merupakan refleksi dari nilai kekuasaan negara otoriter (Purba, 2022).
Meskipun Indonesia kini telah memasuki era reformasi dan demokratisasi, pola hegemoni melalui kurikulum belum sepenuhnya hilang. Kurikulum 2013 dan kini Kurikulum Merdeka masih mengandung logika ideologis yang serupa, meski dalam bentuk yang lebih halus. Narasi “Profil Pelajar Pancasila,” misalnya, memuat idealisme pembentukan karakter nasional yang berakhlak dan gotong royong. Namun, di balik nilai-nilai tersebut tersimpan upaya negara untuk menetapkan standar moral dan identitas tunggal yang dianggap ideal. Dalam hal ini, pendidikan tetap diarahkan untuk menumbuhkan warga negara yang “baik” dalam perspektif negara, bukan warga yang kritis terhadap realitas sosial dan politik (Wulandari, 2023).
Apple menggunakan istilah hidden curriculum untuk menjelaskan bagaimana nilai-nilai tertentu disampaikan secara terselubung melalui praktik pendidikan sehari-hari. Di sekolah-sekolah Indonesia, siswa dibiasakan untuk mendengarkan guru tanpa banyak bertanya, mengikuti aturan dengan disiplin, dan menerima kebenaran dari buku teks tanpa mempertanyakannya. Sikap patuh ini dianggap sebagai tanda keberhasilan pendidikan, padahal justru menjadi bagian dari proses domestikasi kesadaran (Siregar, 2025). Dalam kerangka Apple, sekolah dengan demikian menjadi miniatur masyarakat hegemonik: ruang di mana kuasa dijalankan dengan persetujuan yang tampak alami.
Lebih jauh lagi, sistem evaluasi dan ujian nasional juga memperkuat logika kepatuhan tersebut. Ujian tidak hanya mengukur kemampuan akademik, tetapi juga mengajarkan bahwa ada satu kebenaran tunggal yang harus dipilih, yaitu satu jawaban benar, satu pola berpikir yang diterima. Di sinilah pendidikan kehilangan makna kritisnya. Proses belajar berubah menjadi aktivitas menghafal, bukan memahami. Siswa yang paling “taat” pada format dan sistem penilaian adalah yang dianggap berhasil. Seperti dikatakan Apple, kurikulum semacam ini menanamkan nilai-nilai pasar dan birokrasi ke dalam kesadaran anak sejak dini, membentuk mereka menjadi subjek yang efisien dan patuh pada struktur yang ada (Apple, 2019; Purba, 2022).
Fenomena ini juga memperlihatkan bagaimana pendidikan terkait erat dengan kekuatan ekonomi dan kapitalisme. Apple mengkritik political economy of education, yaitu bagaimana industri penerbitan buku, pelatihan guru, dan proyek digitalisasi sekolah menjadi pasar yang dikendalikan oleh kepentingan negara dan korporasi. Di Indonesia, digitalisasi pembelajaran melalui platform resmi seperti Merdeka Mengajar tampak modern dan progresif, tetapi juga berpotensi menstandarkan proses belajar sesuai kepentingan penyedia konten dan kebijakan pusat (Putra & Santoso, 2024). Akibatnya, ruang kreatif guru dan siswa semakin sempit, digantikan oleh algoritma dan format yang mengatur apa yang harus diajarkan.
Jika ditelusuri lebih dalam, logika hegemoni dalam kurikulum juga memelihara struktur sosial yang timpang. Siswa dari kelas sosial menengah ke atas cenderung lebih mudah menyesuaikan diri dengan nilai-nilai dominan di sekolah seperti disiplin, rasional, dan kompetitif. Sementara siswa dari kelas bawah sering kali dianggap “kurang mampu” karena memiliki habitus berbeda. Dengan kata lain, kurikulum berfungsi mereproduksi ketimpangan sosial, bukan menguranginya (Rachman, 2021). Di sini, gagasan Apple beririsan dengan teori reproduction Pierre Bourdieu dan Passeron: bahwa pendidikan bukanlah alat mobilitas sosial, melainkan mekanisme pelestarian struktur kekuasaan.
Di tengah wacana Merdeka Belajar, pertanyaan mendasar tetap menggantung: apakah siswa benar-benar “merdeka”? Dalam praktiknya, kebijakan ini masih dibatasi oleh standar kompetensi nasional dan penilaian berbasis capaian yang ditetapkan dari atas. Guru sering kali tidak memiliki ruang cukup untuk mengembangkan kurikulum kontekstual sesuai kebutuhan sosial siswa. Sementara itu, siswa diajarkan untuk mengikuti alur yang sudah dirancang, bukan merumuskan pertanyaan kritisnya sendiri. Akibatnya, “kemerdekaan” yang dijanjikan oleh kurikulum justru menjadi bentuk baru dari kontrol yang terselubung, yaitu hegemoni dalam kemasan modern (Wulandari, 2023).
Kritik terhadap hegemoni kurikulum bukan berarti menolak nilai-nilai kebangsaan atau moral yang terkandung di dalamnya. Yang perlu ditekankan adalah perlunya ruang bagi pluralitas ide, pengetahuan lokal, dan refleksi kritis dalam pendidikan. Kurikulum seharusnya bukan dokumen ideologis yang mengekang, melainkan ruang terbuka untuk dialog dan keberagaman perspektif. Sejalan dengan gagasan Apple, pendidikan harus dilihat sebagai proyek demokratis yang melibatkan semua pihak, seperti guru, siswa, orang tua, dan masyarakat, dalam menentukan arah dan isi pengetahuan (Apple, 2019).
Oleh karena itu, tugas utama pendidikan bukanlah mencetak warga yang taat, tetapi membangun warga yang sadar. Sadar akan posisi sosialnya, relasi kuasa di sekitarnya, dan tanggung jawabnya terhadap perubahan. Selama kurikulum masih diarahkan untuk meneguhkan ketaatan terhadap kekuasaan, pendidikan akan terus gagal melahirkan generasi yang berpikir kritis. Maka, jika bangsa ini sungguh ingin merdeka, kemerdekaan itu harus dimulai dari ruang kelas, serta dari keberanian untuk belajar tanpa takut berbeda.
