Pembelajaran Jarak Jauh Bukan PKBM Online

Staf Ahli Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Bidang Teknologi Pendidikan
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Moch Abduh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025, jumlah Anak Tidak Sekolah (ATS) mencapai sekitar 4 juta anak usia sekolah. Bahkan, lebih dari 4,1 juta anak usia 7 – 18 tahun yang belum sekolah atau putus sekolah. Kondisi ini menjadi alarm serius, ATS bukan sekadar angka statistik, tetapi potret nyata anak-anak yang tidak berkesempatan memperoleh pendidikan. Jika tidak segera ditangani, persoalan ini akan berdampak pada meningkatnya pengangguran, kemiskinan antargenerasi, hingga rendahnya kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Pada konteks yang berbeda, transformasi digital telah mengubah hampir seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk dunia pendidikan. Kehadirannya mendorong lahirnya berbagai model pembelajaran yang lebih fleksibel, terbuka, dan tidak lagi dibatasi dimensi ruang dan waktu. Bentuk paling nyata adalah model Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai inovasi pendidikan abad ke-21. PJJ semakin populer di Indonesia, terutama sejak pandemi COVID-19 yang memaksa seluruh satuan pendidikan melakukan pembelajaran secara daring.
Menjembatani kedua fenomena tersebut, bulan April 2026 lalu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah meluncurkan Program PJJ sebagai solusi untuk menjangkau ATS atau mereka yang terkendala faktor geografis, ekonomi, maupun faktor lainnya untuk tetap bersekolah, mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu, inklusif, dan adil.
Sebagai inisiatif program, masih terdapat miskonsepsi di masyarakat bahwa PJJ identik dengan PKBM online. PJJ dianggap hanya sebagai bentuk digitalisasi pendidikan kesetaraan atau sekadar pembelajaran daring berbasis tugas. Sebagian lagi menyederhanakannya sebagai kegiatan belajar melalui aplikasi digital atau pengiriman tugas secara daring. Jelas bahwa, secara konseptual maupun regulatif, PJJ bukanlah “PKBM Online”, melainkan sebuah sistem pendidikan yang memiliki filosofi, desain, dan tujuan yang jauh lebih luas. Kesalahpahaman ini perlu diluruskan agar arah pengembangan pendidikan nasional tidak mengalami penyempitan makna dan tujuan.
Perbedaan Konseptual
Secara regulatif, PJJ diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menegaskan bahwa PJJ adalah pendidikan yang muridnya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lainnya. PJJ merupakan sistem pendidikan yang dirancang secara khusus, lengkap dengan kurikulum, strategi pembelajaran, evaluasi, dukungan teknologi, serta layanan akademik yang terstruktur.
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) merupakan lembaga pendidikan nonformal yang fokus pada layanan pemberdayaan masyarakat, seperti pendidikan kesetaraan, literasi, pelatihan keterampilan, dan kecakapan hidup. Ketika PKBM memanfaatkan platform digital dan koneksi internet, maka yang terjadi adalah digitalisasi layanan PKBM, bukan transformasi keseluruhan konsep PJJ.
Dalam rilisnya bertajuk Distance Learning Strategies in Response to COVID-19, UNESCO mendefinisikan Distance Learning sebagai pendekatan pendidikan yang memungkinkan murid belajar secara fleksibel dengan dukungan sistem pembelajaran terencana dan teknologi komunikasi yang memadai. Maknanya, PJJ memiliki desain akademik, pendekatan pedagogik, kurikulum, sistem asesmen, hingga dukungan layanan belajar yang berbeda dari pembelajaran konvensional. PJJ juga tidak terbatas pada satu jenis bentuk pendidikan tertentu, melainkan dapat diterapkan dalam pendidikan dasar, menengah, tinggi, pelatihan profesional, hingga pendidikan sepanjang hayat.
Karenanya, menyamakan PJJ dengan PKBM online merupakan bentuk penyederhanaan yang menyesatkan. PKBM online hanyalah salah satu bentuk pemanfaatan teknologi dalam pendidikan nonformal, sedangkan PJJ merupakan sistem pendidikan yang jauh lebih luas dan dapat diterapkan pada pendidikan formal, nonformal, pendidikan tinggi, maupun pelatihan profesional.
Pembiaran terjadinya miskonsepsi ini membawa dampak serius terhadap persepsi publik. PJJ sering dianggap sebagai pendidikan alternatif “kelas dua”, kurang berkualitas, atau hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan formal reguler. Di banyak negara maju, PJJ telah berkembang menjadi sistem pendidikan fleksibel yang mendukung konsep lifelong learning dan berkembang menjadi sistem pendidikan modern yang sangat strategis.
Banyak universitas ternama dunia mengembangkan program PJJ dengan kualitas akademik tinggi. Kehadiran Massive Open Online Courses (MOOC), micro-credential, sertifikasi digital, hingga pembelajaran berbasis kecerdasan artifisial menjadi bukti bahwa masa depan pendidikan bergerak menuju fleksibilitas dan personalisasi belajar. Bahkan, konsep hybrid learning dan blended learning diprediksi akan menjadi arus utama pendidikan masa depan.
PJJ dan Pembelajaran Mendalam
Esensi utama PJJ sebenarnya bukan pada medianya, melainkan pada kualitas pengalaman belajar yang dibangun. Di era transformasi digital, murid tidak cukup hanya menerima materi dan mengerjakan tugas secara daring. Mereka harus mampu berpikir kritis, kreatif, kolaboratif, dan adaptif terhadap perubahan. PJJ seharusnya menjadi ruang implementasi Pembelajaran Mendalam (Deep Learning). Teknologi memungkinkan murid belajar secara personal, eksploratif, dan berbasis pengalaman nyata. Melalui simulasi digital, video interaktif, laboratorium virtual, hingga diskusi kolaboratif lintas wilayah, murid dapat memperoleh pengalaman belajar yang lebih kaya dibanding metode konvensional.
Sayangnya, praktik PJJ di Indonesia masih sering terjebak pada pendekatan administratif. Guru sekadar memindahkan ceramah ke aplikasi konferensi video, lalu menumpuk tugas kepada murid. Akibatnya, teknologi tidak menghadirkan inovasi pedagogik, melainkan hanya memindahkan rutinitas lama ke ruang digital. Seharusnya, kualitas PJJ ditentukan oleh kemampuan menghadirkan pembelajaran berkesadaran (mindful), interaksi bermakna, kemandirian belajar, serta pengalaman belajar yang relevan dengan kehidupan nyata (meaningful).
Tantangan Infrastruktur dan Literasi Digital
Tantangan pengembangan PJJ bukan hanya teknologi, tetapi juga kesenjangan akses dan literasi digital. Data BPS menunjukkan bahwa akses internet berkualitas masih belum merata, terutama di wilayah 3T. Pun, masih banyak guru dan murid yang belum memiliki kompetensi digital memadai. Kondisi ini menyebabkan implementasi PJJ berjalan tidak optimal dan seringkali hanya menjadi formalitas administrasi pembelajaran daring. Karena itu, penguatan PJJ harus dilakukan secara komprehensif. Pemerintah tidak cukup hanya menyediakan platform digital, tetapi juga harus memperkuat infrastruktur internet, meningkatkan kompetensi guru, memperkaya konten pembelajaran, serta membangun budaya belajar mandiri di masyarakat.
Membangun Ekosistem PJJ Berkualitas
Pengembangan PJJ membutuhkan ekosistem yang kuat dengan beberapa perhatian. Pertama, penguatan infrastruktur digital nasional agar seluruh murid memiliki akses belajar yang setara. Kedua, peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan dalam desain pembelajaran digital yang bermakna. Ketiga, pengembangan konten pembelajaran berkualitas yang informatif, interaktif dan kontekstual. Keempat, penguatan regulasi dan sistem evaluasi agar mutu PJJ tetap terjamin. Kelima, membangun budaya belajar mandiri dan pembelajaran sepanjang hayat di masyarakat.
Sekali lagi, PJJ bukan sekadar PKBM online, bukan pula sekadar memindahkan kelas ke layar digital. Tantangan terbesarnya, bukan hanya menghadirkan teknologi di ruang belajar, melainkan memastikan teknologi tersebut benar-benar menghadirkan makna, kualitas, dan keadilan pendidikan bagi seluruh anak bangsa.
