Konten dari Pengguna

Apa Salahnya Kerabat Pejabat Mencalonkan Diri?

Nabil Nizam

Nabil Nizam

Peneliti di Jurusan Hukum Keluarga Islam Universitas Muhammadiyah Malang

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Nabil Nizam tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber Gambar: kppod.org
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Gambar: kppod.org

Seperti kata pepatah “bagaikan jamur di musim hujan,” Pilkada Serentak yang jadwal pendaftaran calonnya akan diselenggarakan pada 4 – 6 September nanti, tampaknya akan diisi oleh banyak kerabat pejabat. Mulai dari kerabat presiden, wakil presiden, menteri, hingga kerabat pejabat di tataran pemerintahan daerah. Tak heran jika di banyak platform media sosial, bertebaran meme berlambangkan KB yang aslinya adalah singkatan dari program ‘Keluarga Berencana,’ namun dipelesetkan menjadi ‘Keluarga Berkuasa.’

Padahal, stigma buruk sebagian masyarakat tidaklah tepat jika merujuk Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945. Mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak merupakan salah satu perwujudan hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Terlebih pada tahun 2015 Mahkamah Konstitusi pun melalui putusannya Nomor: 33/PUU-XIII/2015 menilai bahwa hubungan kekerabatan antara bakal calon kepala/ wakil kepala daerah dengan petahana bukanlah alasan yang patut dibenarkan untuk membatasi hak mencalonkan diri. Berdasarkan hal ini, lantas mengapa publik masih mempersoalkannya?

Menjawab pertanyaan di atas, tentu sulit berpatok pada peraturan perundang-undangan semata. Amat banyak dimensi yang dapat dikaji untuk mengidentifikasikan permasalahan jika kerabat pejabat mencalonkan diri, terutama dalam kajian politik hukum yang melatarbelakangi pembentukan peraturan perundang-undangannya.

Konsiderans Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) menyebutkan bahwa tujuan dibentuknya undang-undang tersebut adalah untuk mewujudkan Pilkada yang demokratis. Hal ini senada dengan ketentuan yang termaktub pada Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 yang menyebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

Berusaha untuk memahami arti kata ‘demokratis’, Friedman dalam Margarito Kamis (2014) menyebutkan bahwa demokratis dalam negara hukum merupakan keseimbangan antara hak individu dengan pertanggungjawaban hukum individu (The democratic conception of the rule of law balances individual rights with individual legal responsibility). Artinya, semakin besar hak yang dinikmati oleh seseorang, maka semakin besar pula tanggung jawabnya.

Sedangkan hak ditinjau dari hubungan timbal baliknya, menurut Salmond sebagaimana dikutip oleh Satjipto Rahardjo (2012) membagi antara hak secara sempit dan hak secara luas. Hak secara sempit adalah keleluasaan seseorang untuk berbuat sesuatu dibarengi dengan kewajiban orang lain untuk berbuat sesuatu pada si pemilik hak. Semisal, jikalau seorang memiliki hak untuk dihormati, maka orang lain pun berkewajiban untuk menghormatinya.

Pada arti hak secara luas adalah keleluasaan seseorang untuk berbuat sesuatu tanpa dibarengi kewajiban orang lain untuk melakukan sesuatu kepada si pemilik hak. Contoh hak luas ini adalah jika seseorang memiliki hak untuk membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah, maka bukan berarti bahwa orang lain harus menyetujui perkawinan tersebut.

Hak mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak dapat digolongkan sebagai hak secara luas. Artinya, jika kerabat pejabat mencalonkan diri, maka rakyat di daerah tidak memiliki kewajiban untuk memilih calon tersebut. Mungkin perspektif ini terkesan fair untuk diterapkan. Sebab, meskipun ia kerabat pejabat, namun rakyat di daerahlah yang menentukan entah memilih atau tidak calon kepala daerah dari kerabat pejabat tersebut.

Bahkan, statement ini pun digunakan oleh Calon Wali kota Solo yang juga merupakan putra Presiden Joko Widodo, yakni Gibran Rakabuming Raka. Dikutip dari JawaPos.com pada 24 Juli 2020 yang lalu, Gibran menyatakan “Tidak harus diwajibkan memilih saya. Saya ikut kontestasi ini bisa menang bisa kalah. Jadi kalau politik dinasti di mana dinastinya? Saya juga bingung kalau orang bertanya seperti itu.”

Namun, jika dilihat secara komprehensif menggunakan prinsip keadilan yang oleh John Rawls sebut sebagai justice as fairness (keadian sebagai kejujuran), sebenarnya kerabat pejabat yang mencalonkan diri tidaklah adil. Sebab, hal ini didasarkan pada perspektif bahwa setiap manusia memiliki potensi dasar dan kepentingan yang berbeda. Di satu sisi, besar kemungkinan bahwa sebagian orang memiliki kapasitas – seperti finansial – yang lebih, sedang pada sebagian yang lainnya tidak.

Kerabat pejabat ditinjau dari potensi dasarnya memiliki keunggulan berupa kepercayaan. Sebagai sumber kekuasaan, kepercayaan merupakan faktor yang mampu mendorong seseorang atau kelompok lain – berbuat sesuai seperti kehendaknya – untuk memilih dirinya (Budiardjo: 2010). Kepercayaan terhadap kerabat pejabat diwujudkan dalam jaringan simbiosis mutualisme antara tokoh-tokoh informal yang memiliki massa besar di daerah dengan pemerintah daerah setempat yang masih kerabat calon. Bagi si calon, ia akan mendapatkan dukungan massa. Sedangkan bagi tokoh-tokoh informal, mereka akan mendapatkan akses untuk mempengaruhi kebijakan pemerintah daerah mendatang (Djati: 2013). Keadaan ini diperparah jika paternalisme pemilih turut menambah kepercayaan pada kerabat pejabat. Sulit dipungkiri bahwa calon kepala daerah tersebut tidak berlindung di bawah kewibawaan kerabatnya yang pejabat.

Akhir al-kalām, kontestan Pilkada Serentak yang terdiri dari kerabat pejabat dan yang bukan dalam satu daerah pemilihan, ibarat balapan antara sepeda motor melawan sepeda kayuh. Kendati sama-sama menaiki sepeda, tetapi pembalapnya memiliki modal yang jauh berbeda. Sehingga tatkala diadu, tentu tidaklah fair. Adapun melarang salah satu pihak untuk berpartisipasi dalam balapan, tentu bukan hal yang bijak. Maka solusinya, agar penyelenggara lomba sejak awal menyediakan atau sekurang-kurangnya menentukan kriteria khusus sepeda yang digunakan untuk balapan.

Ilustrasi Politik Foto: Pixabay