Menelisik Keberhasilan Sistem Merit BKN, Peraih Predikat Sangat Baik

Sandra Gisela Tandiono
Currently pursuing Bachelor Degree of Public Administration in the University of Indonesia based on the interest in foreign policy and governmental reform. Whilst also passionate about graphic design and content creation.
Konten dari Pengguna
11 Juni 2021 20:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sandra Gisela Tandiono tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Penganugerahan Anugerah Meritokrasi 2021.  Sumber: menpan.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Penganugerahan Anugerah Meritokrasi 2021. Sumber: menpan.go.id
ADVERTISEMENT
Awal tahun ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mampu meraih predikat “Sangat Baik” pada ajang penghargaan yang diadakan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara dengan tajuk “Anugerah Meritokrasi Penyerahan Piagam Penghargaan Penerapan Sistem Merit Bagi Instansi Pemerintah”.
ADVERTISEMENT
Pemberian nilai 332,5 kepada BKN bukanlah tanpa alasan, sebab instansi tersebut dinilai mumpuni dalam memenuhi indikator yang telah ditetapkan. Inovasi yang dilakukan oleh BKN juga cukup memuaskan dan layak dijadikan contoh untuk penerapan sistem merit di instansi publik lainnya.
Sistem merit lahir sebagai antitesis dari spoiled system yang dinilai memperburuk penyelenggaraan manajemen ASN selama beberapa dekade ke belakang. Menurut Woodard (2005), sistem merit dalam manajemen sektor publik merupakan proses penentuan jabatan publik yang berlandaskan pada asas prestasi. Merujuk pada arti lain, sistem merit menggunakan basis kualifikasi, kinerja, dan seleksi kompetitif untuk menempatkan ASN di jabatan yang sesuai.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, tujuan penerapan sistem merit adalah untuk memastikan bahwa yang menduduki jabatan di birokrasi pemerintah merupakan orang-orang yang kompeten, profesional, serta melandaskan diri pada nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.
ADVERTISEMENT
Secuplik Perihal Anugerah Meritokrasi dan Indikatornya
Berlandaskan pada amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memiliki andil untuk mendorong penyediaan sumber daya manusia di sektor publik, berupa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersih, kompeten, netral, dan berintegritas.
Sebagai upaya menjaga kualitas ASN, KASN mendorong diterapkannya sistem merit di ranah instansi publik. Anugerah Meritokrasi merupakan salah satu bentuk upaya yang digencarkan oleh KASN dalam rangka mengawasi penerapan sistem merit. Terhitung akhir tahun 2020, KASN telah menilai penerapan sistem merit pada 184 instansi publik, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Penilaian Anugerah Meritokrasi meliputi delapan aspek, yaitu: perencanaan kebutuhan; pengadaan ASN; pengembangan karier; promosi dan mutasi; manajemen kinerja; sistem gaji; penghargaan dan disiplin; perlindungan dan pelayanan; serta sistem informasi. Delapan aspek tersebut dinilai krusial dalam membentuk sistem merit di Indonesia, sehingga diperlukan evaluasi yang komprehensif.
Badan Kepegawaian Negara. Sumber: bkn.go.id
Di Balik Predikat “Sangat Baik”
ADVERTISEMENT
Langkah Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dalam menerapkan sistem merit pada instansinya merupakan potret bahwa sektor publik di Indonesia perlahan bergeser ke arah yang lebih baik. Nilai 332,5 yang didapatkan oleh BKN merupakan cermin dari kerja keras dan dedikasi untuk memperbaiki sistem manajemen ASN di Indonesia. Alasan diberikannya predikat "Sangat Baik" kepada BKN adalah:
Pertama, KASN menilai bahwa BKN telah memiliki peta jabatan yang komprehensif, sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan disusun dengan mempertimbangkan prioritas instansi. Peta jabatan merupakan langkah awal untuk menganalisis jabatan, sehingga mampu didapatkan data perihal jumlah pegawai yang sedang dibutuhkan hingga mengetahui beban kerja untuk masing-masing jabatan struktural;
Kedua, BKN sudah membangun mekanisme talent pool berdasarkan pemetaan kompetensi dan kinerja pegawai. Mekansime talent pool diterapkan untuk menjamin ketersediaan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di BKN, sehingga didapatkan kelompok kandidat yang memenuhi prasyarat dan memiliki minat dalam mengisi jabatan JPT di BKN. Turunan dari mekanisme talent pool oleh BKN meliputi talent mapping untuk menilai tingkat kesiapan (readiness) dari ASN untuk ditempatkan pada tanggung jawab yang lebih tinggi;
ADVERTISEMENT
Ketiga, penerapan Assessment Center di BKN sudah dilaksanakan guna memetakan kompetensi seluruh pegawainya. Assessment Center merupakan metode terstandarisasi untuk mengukur kompetensi dan memprediksi keberhasilan masing-masing pegawai dalam suatu jabatan dengan instrumen ukur atau simulasi berdasarkan kompetensi jabatan. Penggunaan Assessment Center ini mempermudah pengembangan pegawai, meliputi: pelatihan, rotasi, monitoring, dan lain sebagainya.
Merujuk Strategi BKN dalam Menerapkan Sistem Merit
Perbaikan kinerja ASN dinilai sebagai salah satu isu penting dalam mereformasi administrasi publik di Indonesia, terutama dikaitkan dengan ambisi Indonesia untuk bersaing di kancah global. Pfeffer (1996) menyatakan bahwa satu-satunya landasan untuk meraih keunggulan dalam persaingan adalah cara institusi atau organisasi tersebut mengelola faktor SDM.
Sistem merit diperkenalkan sebagai sebuah sistem untuk memperbaiki dan meningkatkan prestasi kerja di sektor publik. Reward and punishment yang melekat pada konsepsi sistem merit diduga membawa dampak positif untuk kinerja SDM di sektor publik. Konsep ini akan mendorong SDM untuk berprestasi dalam kerja, sehingga mendukung pencapaian organisasi.
ADVERTISEMENT
Pusat Pengkajian dan Penelitian Kepegawaian BKN mengemukakan beberapa strategi untuk membangun sistem merit yang efektif, yaitu:
Pertama, pengawasan yang ketat merupakan aspek krusial untuk memastikan bahwa sistem merit diterapkan secara efektif. Pembentukan sebuah tim kontrol terhadap pelaksanaan sistem merit bagi setiap organisasi publik diperlukan untuk meningkatkan tingkat pengawasan. Namun, tetap diperlukan komitmen penuh dari pimpinan dan PNS dari institusi terkait;
Kedua, perlu dikembangkan sistem penilaian kinerja pegawai yang berfokus pada kekhasan jabatan, berorientasi kepada hasil, serta penilaian dilakukan dengan metode Multi Rater Assessment. Metode Multi Rater Assessment mencakup penilaian dari beberapa sumber sehingga menghasilkan Multi Source Feedback sebagai produk keluaran. Data yang dihasilkan menjadi lebih objektif dibandingkan dengan metode tradisional (Single Source Feedback);
ADVERTISEMENT
Ketiga, pimpinan unit kerja dan pegawai perlu diberikan pelatihan, coaching, dan mentoring berbasis kinerja. Pelatihan ini diadakan dengan harapan untuk membenahi keterampilan pegawai sehingga memungkinkan tercapainya prestasi kerja pegawai yang lebih baik di masa mendatang.
Referensi
Anggraini, Nurmania. 2021. BKN Raih Kategori Sangat Baik dalam Anugerah Meritokrasi. Dilansir melalui https://www.tagar.id/bkn-raih-kategori-sangat-baik-dalam-anugerah-meritokrasi
Badan Kepegawaian Negara. 2015. Akselerasi Penilaian Kompetensi untuk Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi: Talent Pool JPT. Dilansir melalui https://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2014/05/Materi-Talent-Pool-JPT.pdf
Badan Kepegawaian Negara. 2018. Dikotomi Sistem Merit dan Politisasi Birokrasi dalam Pengangkatan Jabatan ASN. Pusat Pengkajian dan Penelitian Kepegawaian. Dilansir melalui https://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2014/06/05.Policy-Brief-Mei-2018.pdf
Komisi Aparatur Sipil Negara. 2021. Anugerah Meritokrasi, Cara KASN Awasi Sistem Merit Demi Terwujudnya ASN Kelas Dunia. Dilansir melalui https://www.kasn.go.id/details/item/745-anugerah-meritokrasi-cara-kasn-awasi-sistem-merit-demi-terwujudnya-asn-kelas-dunia
ADVERTISEMENT