Konten dari Pengguna

Praktik Giveaway di Platform Digital dalam Tinjauan Fiqih Muamalah

Sandy Saputra
Seorang Mahasiswa Program Studi Ekonomi Syariah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Memiliki hobi menggambar, membaca, memancing, dan mendukung Timnas Indonesia menuju Piala Dunia 2026.
13 Juli 2025 1:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Praktik Giveaway di Platform Digital dalam Tinjauan Fiqih Muamalah
Penjelasan hukum giveaway dalam Islam menurut fiqih muamalah, termasuk syarat agar tidak mengandung unsur gharar, maisir, atau riba.
Sandy Saputra
Tulisan dari Sandy Saputra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
foto: dokumen pribadi
zoom-in-whitePerbesar
foto: dokumen pribadi
ADVERTISEMENT
Giveaway menjadi strategi promosi yang marak di era digital. Banyak brand dan influencer menggunakannya untuk meningkatkan engagement atau awareness. Salah satu contohnya adalah giveaway tiket nonton Timnas Indonesia di GBK (Gelora Bung Karno).
ADVERTISEMENT
Tapi dalam Islam, aktivitas muamalah tak cukup dinilai dari sisi manfaat semata—melainkan juga dari sisi kehalalan akad dan etika transaksi. Di sinilah pentingnya meninjau praktik giveaway melalui lensa fiqih muamalah.
Apa Itu Giveaway dan Bagaimana Hukumnya?
Giveaway adalah pemberian hadiah kepada peserta yang mengikuti aturan tertentu, seperti:
● Follow akun
● Like dan share konten
● Tag teman
● Jawab pertanyaan atau komentar tertentu Sekilas tampak ringan dan menyenangkan. Namun dalam Islam, semua bentuk pemberian dan sayembara semacam ini harus terbebas dari unsur haram, seperti:
Tinjauan Fiqih Muamalah
1. Gharar (ketidakjelasan) Giveaway yang tidak menjelaskan syarat, kriteria pemenang, atau mekanisme seleksi bisa termasuk gharar.
2. Maisir (perjudian) Jika peserta diwajibkan membayar atau membeli sesuatu untuk ikut serta, maka giveaway berubah menjadi undian berbayar yang serupa judi.
ADVERTISEMENT
3. Tadlis (penipuan atau manipulasi niat) Jika niat giveaway hanya untuk menaikkan angka followers secara instan tanpa benar-benar memberi hadiah, maka termasuk bentuk penipuan.
4. Ikatan transaksi tersembunyi Jika giveaway diselipkan dalam pembelian, misalnya: “Beli jersey Timnas, dapat kesempatan menang tiket GBK”, maka masuk wilayah promosi berhadiah yang perlu kehati-hatian.
Contoh Giveaway yang Sesuai Syariah
Misalnya:
■ Akun media sosial mengadakan giveaway 2 tiket nonton Timnas di GBK ■ Syaratnya: Follow akun, share postingan, dan jawab pertanyaan di kolom komentar ■ Tidak ada syarat membeli produk apapun ■ Pemenang dipilih berdasarkan jawaban terbaik atau undian terbuka yang transparan
Dalam hal ini, giveaway tergolong ju'alah, yaitu pemberian hadiah atas usaha tertentu yang tidak mengandung gharar, maisir, atau riba. Hukumnya boleh selama adil dan transparan.
ADVERTISEMENT
Yang Perlu Dihindari Pada Praktik Giveaway
○ Giveaway tiket GBK yang mewajibkan pembelian produk, tapi hadiah hanya untuk yang “beruntung” maka ini menyerupai lotere ○ Mengumumkan hadiah tapi tidak ada pemenang sungguhan maka bentuk penipuan ○ Pemenang sudah diatur sejak awal (titipan), tapi di-post seolah random maka tidak amanah
Praktik giveaway diperbolehkan dalam Islam selama tidak melibatkan unsur gharar, maisir, atau riba. Jika dilakukan dengan niat memberi manfaat, transparan, dan bebas unsur manipulatif, maka bisa menjadi sarana promosi yang tidak hanya menarik tapi juga penuh keberkahan.
Sandy Saputra, Mahasiswa Sarjana Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.