Menautkan Parlemen dan Publik, Menyusuri Jejak Kritis menuju Representasi Rakyat

Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Anggota UKM VERITAS UNIKA, Medan.
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Sapna Welindah Nainggolan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di tengah dinamika demokrasi yang terus berkembang, relasi antara parlemen dan publik menjadi sorotan utama dalam menakar kesehatan sistem perwakilan di Indonesia. DPR RI, sebagai lembaga legislatif yang merepresentasikan suara rakyat, memikul tanggung jawab besar untuk memastikan setiap keputusan dan kebijakan yang diambil berakar pada kepentingan publik. Namun, dalam praktiknya, sering kali terjadi kesenjangan antara aspirasi masyarakat dan langkah-langkah yang ditempuh para wakil rakyat, menciptakan jarak yang kian melebar antara parlemen dan publik.
Rekam jejak kinerja DPR RI sejatinya mencerminkan seberapa dalam komitmen parlemen terhadap nilai-nilai demokrasi, transparansi, dan keberpihakan pada rakyat. Dari proses legislasi, fungsi pengawasan, hingga penganggaran, publik menaruh harapan bahwa setiap keputusan di ruang sidang tidak sekadar bersifat prosedural, melainkan substansial menjawab kebutuhan konkret masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk secara kritis meninjau kembali capaian dan kekurangan DPR RI agar proses demokrasi tidak berjalan di ruang hampa, melainkan selaras dengan denyut nadi rakyat.
Menelusuri jejak kritis DPR RI dalam menjalankan fungsinya, sembari merefleksikan bagaimana representasi sejati dapat diwujudkan. Dengan menautkan kembali ruang parlemen pada suara publik, diharapkan tercipta jembatan dialog yang kuat antara keduanya. Karena hanya dengan representasi yang berjiwa rakyat, parlemen tidak hanya menjadi simbol demokrasi, tetapi juga penjelmaan nyata dari harapan bangsa.
Kesenjangan Komunikasi dan Partisipasi antara DPR RI dan Publik
Salah satu tantangan krusial dalam membangun parlemen yang berjiwa rakyat adalah masih terjadinya kesenjangan komunikasi antara DPR RI dan masyarakat. Meskipun secara formal DPR memiliki berbagai kanal komunikasi seperti website, siaran langsung sidang, dan media sosial namun pada praktiknya, kanal-kanal tersebut belum sepenuhnya menjawab kebutuhan keterlibatan publik secara bermakna. Banyak informasi yang bersifat satu arah, administratif, atau tidak disajikan dalam bahasa yang mudah dipahami masyarakat awam, sehingga menciptakan hambatan komunikasi yang melemahkan partisipasi aktif rakyat.
Minimnya transparansi dalam proses legislasi menjadi salah satu akar dari perasaan terasing masyarakat terhadap DPR RI. Contoh yang sering terjadi adalah proses pembahasan RUU yang dilakukan secara cepat dan tertutup tanpa pelibatan publik yang memadai. Kasus kontroversial seperti pengesahan UU Cipta Kerja atau Revisi KUHP memperlihatkan bagaimana aspirasi rakyat kerap tidak diakomodasi secara utuh. Kondisi ini mencerminkan bahwa komunikasi antara legislatif dan rakyat belum setara, di mana masyarakat lebih sering diposisikan sebagai penonton ketimbang sebagai subjek demokrasi.
Partisipasi publik yang rendah juga dipengaruhi oleh kurangnya ruang dan mekanisme yang ramah rakyat dalam menyampaikan aspirasi atau kritik. Meskipun ada forum aspirasi, rapat dengar pendapat, dan kanal pengaduan, prosedur formal yang rumit dan eksklusif membuat sebagian besar rakyat merasa jauh dari proses pengambilan keputusan. Akibatnya, hanya kelompok tertentu yang memiliki akses sosial, ekonomi, atau politik yang mampu memengaruhi arah kebijakan. Ketimpangan ini memperdalam ketidakpercayaan publik terhadap DPR sebagai representasi seluruh elemen masyarakat.
Selain itu, sebagian masyarakat merasa bahwa suara mereka tidak akan berdampak signifikan karena ada persepsi bahwa parlemen sudah memiliki agenda yang kaku atau tunduk pada kepentingan politik tertentu. Rasa apatis ini diperparah dengan citra negatif DPR di mata publik, yang kerap diasosiasikan dengan isu korupsi, ketidakhadiran dalam sidang, atau pengesahan regulasi yang tidak berpihak pada rakyat. Dalam atmosfer seperti ini, komunikasi menjadi tidak hanya terbatas secara teknis, tetapi juga secara psikologis dengan hilangnya kepercayaan sebagai prasyarat utama komunikasi yang sehat.
Dalam demokrasi yang ideal, keterlibatan publik bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi inti dari proses legislasi yang partisipatif dan deliberatif. DPR RI seharusnya tidak hanya mendengar, tetapi juga mendengarkan secara aktif dan responsif. Komunikasi dua arah perlu diperkuat dengan pendekatan yang lebih inklusif menggunakan bahasa publik, menjangkau komunitas akar rumput, serta membuka ruang konsultasi publik secara lebih luas dan rutin. Hal ini penting agar rakyat merasa didengar dan dihargai dalam proses demokrasi, bukan sekadar menjadi objek keputusan elite.
Membangun Parlemen yang Inklusif
Untuk menjembatani kesenjangan komunikasi dan partisipasi antara DPR RI dan publik, diperlukan langkah strategis yang tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga menyentuh aspek kultural dan struktural dari hubungan antara wakil rakyat dan yang diwakili. Perbaikan ini harus dimulai dari pengakuan bahwa rakyat bukan sekadar pemilih, tetapi pemilik kedaulatan yang harus terus-menerus dilibatkan dalam proses demokrasi, termasuk dalam perumusan kebijakan dan legislasi. Membangun parlemen yang inklusif berarti membangun sistem yang membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi publik, tanpa diskriminasi atau sekat birokratis yang menyulitkan.
Langkah pertama yang krusial adalah memperluas dan menyederhanakan kanal komunikasi antara DPR dan masyarakat. DPR perlu mengembangkan sistem digital yang lebih interaktif, seperti portal aspirasi online yang mudah diakses dan responsif, bukan sekadar etalase formalitas. Selain itu, penting untuk memperbanyak forum dengar pendapat yang dilakukan tidak hanya di gedung parlemen, tetapi juga di daerah pemilihan, desa, kampus, dan komunitas lokal. Dengan mendekatkan proses legislasi ke akar rumput, DPR dapat menangkap aspirasi dengan lebih utuh dan autentik.
DPR harus meningkatkan transparansi dalam proses legislasi. Hal ini mencakup penyediaan informasi yang terbuka dan mudah dipahami publik tentang agenda sidang, isi rancangan undang-undang, dan hasil rapat. Penyusunan RUU seharusnya tidak dilakukan secara tertutup atau terburu-buru, tetapi melalui proses yang deliberatif dan partisipatif. Setiap draf undang-undang yang akan dibahas sebaiknya disosialisasikan terlebih dahulu dan menerima masukan dari masyarakat sipil, akademisi, dan kelompok rentan. Dengan begitu, keterlibatan publik tidak menjadi seremoni, tetapi bagian esensial dari demokrasi substantif.
Pendidikan politik masyarakat juga perlu diperkuat agar rakyat tidak hanya mampu menyuarakan aspirasi, tetapi juga memahami proses dan tanggung jawab DPR secara kritis. Kampanye literasi politik yang digerakkan bersama antara DPR, pemerintah, dan lembaga pendidikan dapat menjadi kunci untuk membangun publik yang aktif dan melek demokrasi. Ketika rakyat memahami hak dan kewajibannya, partisipasi tidak hanya meningkat secara kuantitatif, tetapi juga berkualitas dan konstruktif.
Penting bagi DPR untuk membangun sistem evaluasi kinerja yang melibatkan publik. Penilaian terhadap anggota DPR tidak cukup dilakukan oleh lembaga internal atau partai politik semata, melainkan juga oleh masyarakat yang mereka wakili. Survei publik, forum diskusi daring, dan mekanisme pelaporan langsung dapat dijadikan indikator akuntabilitas sosial. Dengan demikian, rakyat memiliki ruang untuk memberikan masukan sekaligus menilai seberapa jauh wakilnya menjalankan amanat secara bertanggung jawab.
Membangun parlemen yang berjiwa rakyat juga berarti memperkuat komitmen etik dan integritas para anggota DPR RI. Reformasi komunikasi tidak akan berarti jika aktor-aktor di dalamnya tidak memiliki kemauan politik dan moral untuk membuka diri terhadap kritik dan dialog. Pelatihan kepemimpinan representatif, etika publik, serta kewajiban membangun komunikasi dua arah dengan konstituen harus menjadi bagian dari pembinaan internal DPR secara berkelanjutan.
Hingga, proses membangun keterhubungan antara parlemen dan rakyat harus dilihat sebagai perjalanan kolektif, bukan proyek sesaat. Demokrasi yang sehat hanya bisa tumbuh dalam ekosistem politik yang saling mendengarkan, menghargai perbedaan, dan memprioritaskan kepentingan publik di atas kepentingan kelompok atau individu. Dengan membangun sistem yang inklusif, komunikatif, dan responsif, DPR RI tidak hanya akan memperbaiki citranya di mata publik, tetapi juga memperkuat legitimasi dan keberlanjutan demokrasi itu sendiri.
#PARLEMENTARIA57 #DPRPARLEMENTARIA #HUTPARLEMENTARIA
