Kejaksaan RI 80 Tahun: Harapan Publik untuk Hukum yang Adil dan Bermakna

Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik. Anggota Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI).
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Saputra Malik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Lahir Bersama Republik
Kejaksaan Republik Indonesia genap berusia 80 tahun. Usia panjang ini bukan sekadar seremoni, melainkan momentum refleksi: sudahkah Kejaksaan benar-benar menegakkan hukum tanpa pandang bulu?
Sejak 19 Agustus 1945, dua hari setelah Proklamasi, Kejaksaan sudah masuk dalam struktur negara. Awalnya berada di bawah Departemen Kehakiman, lalu berkembang menjadi lembaga yang mandiri. Kini, keberadaannya ditegaskan dalam UU No. 11 Tahun 2021 yang menempatkan Kejaksaan sebagai lembaga pemerintah di bidang penuntutan. Posisi ini unik: bukan bagian dari kekuasaan kehakiman, tetapi sangat sentral dalam sistem peradilan pidana terpadu. Jaksa bukan sekadar penuntut, melainkan pengendali perkara (dominus litis) yang menentukan arah penegakan hukum.
Garda Depan Pemberantasan Korupsi
Kejaksaan memiliki kewenangan luas: dari penuntutan pidana, pelaksanaan putusan pengadilan, hingga peran sebagai pengacara negara di bidang perdata dan tata usaha negara. Namun, kiprahnya dalam pemberantasan korupsi selalu menjadi sorotan utama publik.
Di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, sederet kasus besar terbongkar. Mulai dari tata niaga timah dengan kerugian triliunan rupiah, ekspor CPO yang merugikan petani kecil, kredit bermasalah di sektor perbankan, hingga dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Gebrakan ini mendongkrak kepercayaan publik. Berdasarkan survei Indikator Politik Indonesia Mei 2025, Kejaksaan Agung menjadi lembaga penegak hukum paling dipercaya publik dengan tingkat kepercayaan mencapai 76%, mengungguli semua lembaga penegak hukum lain. Capaian ini menjadi modal penting untuk memperkuat integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Namun, pekerjaan rumah tetap ada. Meski pelaku korupsi dihukum, kerugian negara kerap sulit dipulihkan. Di sinilah pentingnya pendekatan follow the money dan follow the asset. KUHP baru bahkan memperkenalkan Deferred Prosecution Agreement (DPA), skema yang menekankan bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian negara dan memperbaiki tata kelola korporasi.
Bayangkan jika DPA diterapkan dalam kasus tata niaga timah atau minyak Pertamina. Bukan hanya individu yang dihukum, tapi perusahaan juga dipaksa berbenah, sementara uang negara bisa kembali. Inilah wajah penegakan hukum modern yang bisa mengembalikan kepercayaan publik.
Integritas, Tantangan Abadi
Meski perannya vital, Kejaksaan tidak luput dari sorotan. Beberapa jaksa masih terjerat kasus etik maupun pidana. Publik menuntut agar penegakan hukum benar-benar transparan, adil, dan bebas dari intervensi politik.
Di era globalisasi, tantangan semakin kompleks. Kejahatan lintas negara seperti pencucian uang, perdagangan manusia, hingga kejahatan siber memaksa Kejaksaan memperkuat kapasitas. Pendidikan, pelatihan, dan teknologi hukum modern menjadi kebutuhan mendesak.
DPA sebagai inovasi hukum juga harus dijalankan hati-hati. Tanpa transparansi dan pengawasan publik, skema ini bisa berubah menjadi alat negosiasi yang menguntungkan elite. Padahal, harapan masyarakat sederhana: hukum ditegakkan setara untuk semua.
Supremasi Hukum di Atas Segalanya
Usia 80 tahun seharusnya menjadi momentum meneguhkan supremasi hukum. Artinya, hukum berdiri di atas segala kepentingan politik, ekonomi, maupun kekuasaan.
Kepercayaan publik hanya bisa lahir jika Kejaksaan konsisten menegakkan hukum tanpa tebang pilih. Penanganan kasus besar yang melibatkan pejabat tinggi, korporasi raksasa, hingga tokoh berpengaruh akan menjadi cermin keberanian moral institusi ini.
Arah pembangunan hukum nasional pun ditegaskan dalam UU No. 59/2024 tentang RPJPN 2025–2045. Regulasi ini mendorong penegakan hukum modern, terpadu, dan berorientasi pada keadilan restoratif. Kejaksaan dituntut tidak hanya represif, tapi juga responsif terhadap kebutuhan keadilan masyarakat.
Ujian di Usia 80 Tahun
Delapan dekade perjalanan Kejaksaan RI bukan sekadar sejarah panjang, melainkan momentum meneguhkan komitmen dan harapan. Publik menanti Kejaksaan berkembang menjadi lembaga yang independen, profesional, dan berintegritas.
Apresiasi pun patut diberikan. Survei Indikator Politik Indonesia Mei 2025 mencatat Kejaksaan Agung sebagai lembaga penegak hukum paling dipercaya publik dengan tingkat kepercayaan 76%, mengungguli semua lembaga penegak hukum lainnya. Capaian ini membuktikan bahwa gebrakan penegakan hukum telah memberi dampak positif terhadap kepercayaan masyarakat.
Harapan masyarakat jelas: hukum ditegakkan adil dan setara, keadilan dirasakan semua lapisan, dan setiap langkah Kejaksaan memberi manfaat nyata bagi rakyat. Di usia 80 tahun ini, Kejaksaan punya kesempatan emas untuk membuktikan bahwa supremasi hukum bukan sekadar slogan, tapi kekuatan yang memajukan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kepercayaan publik.
