Konten dari Pengguna

Pergeseran Amanah: Reshuffle Kabinet Prabowo 2026 dalam Perspektif Fiqh Siyasah

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sarah An Nazwa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pergantian pejabat dalam pemerintahan bukan sekadar perpindahan kursi kekuasaan. Di balik setiap nama yang dilantik dan setiap pejabat yang digeser, terdapat konsekuensi terhadap arah kebijakan negara dan, yang lebih penting, nasib masyarakat yang menjadi penerima manfaat dari kebijakan tersebut.

Dokumen Pribadi dengan bantuan AI
zoom-in-whitePerbesar
Dokumen Pribadi dengan bantuan AI

Pada 1 Oktober 2026, Presiden Prabowo Subianto kembali melakukan reshuffle Kabinet Merah Putih. Sebanyak 18 pejabat dilantik untuk mengisi sejumlah posisi strategis, mulai dari menteri koordinator, menteri, wakil menteri, pimpinan lembaga, hingga Kapolri dan Wakapolri. Reshuffle tersebut menjadi yang ketujuh sejak Prabowo menjabat sebagai presiden.

Sejumlah posisi penting mengalami perubahan. Sugiono berpindah dari Menteri Luar Negeri menjadi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, sementara posisi Menteri Luar Negeri dipercayakan kepada diplomat Arrmanatha Nasir. Dudung Abdurachman ditunjuk sebagai Menko Polkam, Bahlil Lahadalia mengemban posisi Menko Hilirisasi dan Transisi Energi, sedangkan Suyudi Ario Seto dilantik sebagai Kapolri menggantikan Listyo Sigit Prabowo.

Secara konstitusional, pergantian tersebut merupakan bagian dari kewenangan Presiden dalam menjalankan pemerintahan. Namun dalam perspektif fiqh siyasah, persoalannya tidak berhenti pada pertanyaan: apakah Presiden memiliki kewenangan untuk mengganti pejabat? Pertanyaan yang lebih fundamental adalah: untuk apa kewenangan tersebut digunakan dan apakah pergantian itu benar-benar diarahkan untuk kemaslahatan rakyat?

Jabatan adalah Amanah, Bukan Hadiah

Dalam tradisi politik Islam, kekuasaan dipandang sebagai amanah. Al-Qur'an dalam QS. An-Nisa ayat 58 memerintahkan agar amanah disampaikan kepada yang berhak dan ketika menetapkan hukum di antara manusia hendaknya dilakukan dengan adil.

Prinsip ini memiliki konsekuensi besar dalam pengangkatan pejabat negara. Menteri bukan sekadar orang yang memperoleh kepercayaan politik dari presiden. Ia memegang amanah publik yang berkaitan dengan anggaran negara, pelayanan masyarakat, perumusan kebijakan, serta keberlangsungan berbagai program pemerintahan.

Karena itu, ukuran utama dalam perspektif fiqh siyasah seharusnya bukan kedekatan personal, kepentingan kelompok, atau sekadar loyalitas politik. Yang harus dikedepankan adalah al-quwwah (kemampuan) dan al-amanah (integritas).

Kisah Nabi Yusuf dalam QS. Yusuf ayat 55 bahkan menunjukkan bahwa kompetensi dan kemampuan dapat menjadi pertimbangan dalam pengelolaan urusan publik. Yusuf menawarkan dirinya untuk mengelola perbendaharaan negara karena memiliki kemampuan menjaga dan mengelola amanah tersebut.

Artinya, dalam pemerintahan modern, seorang pejabat idealnya bukan hanya orang yang dipercaya, tetapi juga orang yang mampu menjalankan kepercayaan tersebut.

Reshuffle dan Prinsip Maslahat

Dalam fiqh siyasah, kebijakan penguasa pada dasarnya harus diarahkan kepada kemaslahatan. Kaidah yang sangat dikenal menyatakan:

تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة

“Kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyat harus bergantung pada kemaslahatan.”

Kaidah tersebut memberikan ukuran moral bagi sebuah reshuffle. Pergantian pejabat dapat dipandang sebagai kebijakan yang legitimate apabila memiliki tujuan memperbaiki pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, menyelesaikan persoalan negara, atau menempatkan orang yang lebih kompeten pada posisi yang sesuai.

Sebaliknya, apabila pergantian pejabat hanya didorong oleh kepentingan sempit, transaksi politik, atau pembagian kekuasaan tanpa memperhatikan kemampuan dan integritas, maka kebijakan tersebut menghadapi persoalan serius jika ditinjau dari prinsip fiqh siyasah.

Di sinilah publik memiliki alasan untuk bertanya. Apa problem yang hendak diselesaikan melalui reshuffle? Apa indikator keberhasilannya? Dan apakah pejabat baru benar-benar memiliki kapasitas yang dibutuhkan oleh jabatan tersebut?

Pertanyaan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap kewenangan Presiden. Justru, pertanyaan publik merupakan bagian penting dari kontrol terhadap kekuasaan.

Dari Pergeseran Kursi Menuju Evaluasi Kinerja

Reshuffle sering kali dipahami sebagai pergantian orang. Padahal, dari sudut pandang fiqh siyasah, yang lebih penting adalah pergantian kualitas pemerintahan.

Jika seorang menteri diganti, publik berhak melihat apakah kebijakan setelah pergantian menjadi lebih efektif. Jika seorang pejabat dipindahkan ke posisi lain, perlu dilihat apakah kompetensinya sesuai dengan tanggung jawab baru. Dengan demikian, reshuffle tidak berhenti pada seremoni pelantikan, tetapi harus menghasilkan perubahan nyata dalam pelayanan kepada masyarakat.

Dalam konteks ini, prinsip muhasabah atau evaluasi menjadi penting. Kekuasaan dalam Islam tidak mengenal konsep bahwa pejabat harus selalu dipertahankan hanya karena telah menduduki jabatan. Ketika seseorang tidak lagi mampu menjalankan amanah, evaluasi dan pergantian dapat menjadi bagian dari upaya menjaga kemaslahatan.

Namun sebaliknya, pergantian juga tidak boleh dilakukan secara serampangan. Sebab setiap pergantian pejabat membutuhkan proses adaptasi, konsolidasi, dan kesinambungan kebijakan. Terlalu sering mengubah struktur tanpa hasil yang terukur justru dapat mengganggu efektivitas pemerintahan.

Politik Islam Tidak Hanya Bicara Siapa yang Berkuasa

Salah satu kekeliruan dalam membaca fiqh siyasah adalah menganggapnya hanya sebagai teori mengenai siapa yang boleh menjadi pemimpin. Padahal, fiqh siyasah juga berbicara tentang bagaimana kekuasaan dijalankan.

Kekuasaan harus menghadirkan keadilan (al-'adl), menjaga kemaslahatan (al-maslahah), melaksanakan amanah (al-amanah), dan mempertimbangkan kemampuan orang yang diberi tanggung jawab.

Karena itu, reshuffle Kabinet Merah Putih 2026 semestinya tidak hanya dibaca sebagai perubahan konfigurasi politik di sekitar Presiden Prabowo. Ia perlu dibaca sebagai momentum untuk menguji apakah pengelolaan kekuasaan benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Pergantian pejabat dapat menjadi energi baru apabila orang yang ditempatkan mampu bekerja lebih efektif, lebih berintegritas, dan lebih responsif terhadap persoalan rakyat. Namun pergantian yang hanya menghasilkan perubahan nama tanpa perubahan kinerja akan kehilangan makna substantifnya.

Amanah Setelah Pelantikan

Pada akhirnya, pelantikan hanyalah awal. Sumpah jabatan bukan sekadar rangkaian kata yang diucapkan di hadapan Presiden dan publik. Dalam perspektif Islam, sumpah dan jabatan memiliki dimensi moral dan pertanggungjawaban yang jauh lebih luas.

Seorang pejabat tidak hanya bertanggung jawab kepada atasannya secara administratif, tetapi juga kepada masyarakat yang dilayaninya dan kepada Allah SWT sebagai pemilik amanah kekuasaan.

Karena itu, judul besar reshuffle seharusnya bukan hanya “siapa menggantikan siapa”, melainkan “apa yang berubah bagi rakyat.”

Pergantian menteri boleh menjadi hak prerogatif Presiden. Tetapi setelah kursi berganti, ukuran keberhasilannya tetap berada di tangan publik: apakah kebijakan semakin adil, pelayanan semakin baik, pemerintahan semakin efektif, dan kesejahteraan masyarakat semakin nyata.

Dalam perspektif fiqh siyasah, kekuasaan bukanlah kehormatan yang harus dipertahankan, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan.

Sebab yang berganti boleh orangnya, tetapi yang tidak boleh bergeser adalah amanahnya.