Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Hukum Internasional dan Kontribusinya dalam Mengatasi Perubahan Iklim
10 Agustus 2023 10:15 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Satria Unggul Wicaksana Prakasa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Persoalan perubahan iklim menjadi masalah masyarakat internasional, peningkatan suhu bumi, bencana alam yang masif, hingga perubahan iklim lainnya.
ADVERTISEMENT
Hal ini menjadi masalah serius yang akar masalahnya terletak pada komitmen negara yang ternyata rendah dalam upaya mengurangi emisi CO2.
Sebab, investasi yang dilangsungkan tanpa memperhatikan dampak buruk perubahan iklim di satu sisi, dan berbagai upaya bisnis gelap yang dilakukan seperti suap (bribery) untuk melangsungkan aktivitas bisnis yang dilakukan (Nico Schrijver, 2011).
Dampak tersebut terjadi akibat praktik korupsi dan lemahnya demokrasi (Marina Povitkina, 2018), serta bagaimana pengaruh oligarki kapitalisme yang secara agresif melakukan investasi asing dan menciptakan kerusakan alam, deforestasi, dan degradasi kualitas lingkungan hidup (Goerner, S. J, 2019).
Persoalan perubahan iklim yang diakibatkan oleh kejahatan lingkungan menjadi persoalan yang kompleks bagi semua negara di dunia, pendekatan multi-dimensional untuk melihat struktur, kultur, dan persoalan ekologis menjadi suatu hal yang perlu dilihat lebih mendalam.
ADVERTISEMENT
Tantangannya terhadap pejuang lingkungan hidup yang dampaknya juga terhadap masyarakat, lingkungan hidup, dan pembangunan yang berkelanjutan amatlah berat (Navas,et.al, 2018).
Kelompok masyarakat yang mempertahankan hak ekologisnya vis a vis dengan serangan terhadap negara dan kelompok oligarki yang kemudian melahirkan praktik otoriter dan impunitas bagi pelaku kejahatan, baik korupsi yang menimbulkan kerusakan fatal bagi lingkungan hidup.
Proses penuntutan kejahatan lingkungan yang digerakkan oleh oligarki sulit diproses secara hukum karena keengganan untuk mematuhi pemenuhan HAM, tidak membelikan kompensasi yang sepadan atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, kompensasi bagi korban, partisipasi dalam hal pemulihan dampak kerusakan lingkungan, aspek kesehatan, pendidikan, dan lainnya yang perlu pendekatan hukum HAM dan sosial-politik yang kuat (F.C.Steady, 2009). Sejauh mana peran dari mekanisme hukum internasional pasca Konvensi Paris 2015 untuk menanggulangi problematika tersebut.
ADVERTISEMENT
Dampak Perubahan Iklim Akibat Investasi Tidak Ramah Lingkungan Hidup
Risiko perubahan iklim yang tak dapat dihindarkan tentu menjadi perhatian masyarakat internasional, di mana Perserikatan Bangsa-Bangsa/PBB (United Nations/UN) membuat standar dan mekanisme terhadap urgensi keterbukaan informasi yang dilakukan pengusaha dalam kaitannya dengan perubahan iklim.
Investor diwajibkan mengukur sejauh mana paparan risiko terhadap investasi yang dilakukan dan kaitannya dengan portofolio investasi yang dilakukan, seluruh negara diwajibkan untuk adaptif terhadap mekanisme tersebut (climatepolicyinitiative.org).
Beberapa strategi yang harus dilakukan dengan menginternalisasi biaya lingkungan hidup dan memasukkan dampak pencemaran lingkungan dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagai penghitungan.biaya produksi atau biaya suatu kegiatan bisnis. Analisis masalah dampak lingkungan tidak lagi menjadi syarat formalitas dalam aktivitas bisnis dan investasi.
ADVERTISEMENT
Apalagi, investasi dilakukan di negara berkembang serta memilih cara merintangi prinsip anti-perubahan iklim dan hal tersebut. Tentu menjadi masalah serius yang menciptakan kerusakan dan kerugian bagi negara yang bahkan memiliki populasi hutan hujan basah atau sumber daya alam lainnya dalam penanggulangan perubahan iklim (Morten Broberg, 2020).
Peran Strategis Hukum Internasional Mengatasi Perubahan Iklim
Keterbatasan yurisdiksi untuk menangani pelaku kejahatan korupsi sektor energi menjadikan kepatuhan dalam pencegahan tindak pidana korupsi sangat bergantung pada politik-hukum dari masing-masing negara, termasuk bagi TNC/MNC yang melakukan investasi di luar negeri dan melakukan suap pejabat publik asing sesuai dengan ketentuan UNFCC (Konvensi Internasional PBB tentang Perubahan Iklim) serta UNCAC (Konvensi Internasional PBB tentang Anti-Korupsi).
Maka dari itu, perlu ada kerangka kerja yang komprehensif yang ditetapkan oleh negara merujuk mekanisme hukum lingkungan internasional agar efektif dijalankan dengan model asesmen yang terintegrasi, antara investasi dan dampak degradasi dan kerusakan lingkungan.
ADVERTISEMENT
Kebijakan yang diterapkan bertujuan untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan, bukan membuat paradigma kebijakan yang justru diatur oleh liberalisasi dan pasar bebas (policy based market-driven paradigm) (Leichenko & O'Brien, 2008).
Kemudian, pentingnya kerja sama internasional dalam menanggulangi perubahan iklim sebagai tindak lanjut dari konvensi Paris 2015, baik kerja sama yang bersifat universal, regional, hingga bilateral, termasuk mendorong kepatuhan TNC/MNC dalam melakukan investasi hijau dalam mengantisipasi perubahan iklim yang terjadi sebagai akibat langsung maupun tidak langsung dari korupsi di sektor energi
Berbagai upaya yang perlu dilakukan masyarakat internasional dengan mengedepankan prinsip hukum internasional dalam menanggulangi korupsi sektor energi yang memiliki efek langsung dalam perubahan iklim yaitu:
1. Menguji berbagai macam prinsip dalam mekanisme hukum internasional dalam merespons isu perubahan iklim
ADVERTISEMENT
2. Menguji berbagai tantangan perubahan iklim yang berpengaruh terhadap kedaulatan negara, baik dalam batas-batas darat hingga batas wilayah laut
3. Mempertautkan hubungan perubahan iklim dan isu HAM
4. Menguji berbagai mekanisme hukum internasional apakah telah memadai dalam memberi tanggungjawab yang memadai dalam rangka menanggulangi dampak perubahan iklim itu sendiri.
Sehingga, mekanisme hukum internasional tidak hanya dipahami sebagai bentuk kesukarelaan negara dalam menjalankannya, namun menjadi norma kepatuhan dan pengutamaan (prompt norm) karena masalah perubahan iklim merupakan masalah bersama umat manusia di muka bumi, maka perlu ada keselarasan dalam melakukan berbagai upaya untuk mengatasinya.