Konten dari Pengguna

Bahas Gorengan dan Rebusan di Meet and Greet Bimas Islam

8 Desember 2019 17:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Satto Raji tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Bapak M Nur Kholis Setiawan, Sekjen Kementerian Agama RI, saat hadir di acara Meet and Greet Bimas Islam
zoom-in-whitePerbesar
Bapak M Nur Kholis Setiawan, Sekjen Kementerian Agama RI, saat hadir di acara Meet and Greet Bimas Islam
ADVERTISEMENT
Sehat mana, gorengan atau rebusan? Tentu semua sepakat bahwa rebusan lebih menyehatkan dibanding gorengan dilihat dari sisi manapun. Terus kenapa diacara Meet and Greet Direktorat Bimas Islam malah bahas gorengan sama rebusan? nanti saya jelasin
ADVERTISEMENT
Sama seperti halnya olahan makanan, semua informasi yang prosesnya di goreng itu tidak baik untuk kesehatan. Baik kesehatan secara fisik maupun kejiwaan.
Jujur saya tersenyum saat logika ini di sampaikan oleh bapak M Nur Kholis Setiawan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia yang saya temui di acara Meet and Greet Bimas Islam.
Beliau dengan ringan menceritakan bagaimana jajaran karyawan kementerian agama dalam menghadapai informasi terkait informasi yang sering di goreng.
"Ya kita sajikan saja informasi rebusan, masyarakat pasti paham bahwa semua yang direbus itu lebih baik dibanding gorengan" Ujar pak Sekjen.
Dan di sambut senyum simpul oleh semua elemen masyarakat yang hadir berkat undangan dari Bimas Islam hari itu.
Logikanya benar juga sih, informasi atau berita yang digoreng itu lebih banyak menyudutkan dan membuat naik darah sehingga bisa membuat kadar kolesterol meningkat.
ADVERTISEMENT
Intinya jangan terlalu banyak mengkomsumsi informasi gorengan, karena itu tidak menyehatkan. Walau sedihnya, rakyat Indonesia masih "fanatik" sama gorengan.
Lalu bagaimana cara mendapatkan informasi rebusan yang konon lebih menyehatkan?
Menurut informasi dari pak Sekjen, selain dari media mainstream dan website resmi kementerian agama, informasi bisa di dapatkan di link sosial media kementerian agama.
Jujur, untuk para milenial atau orang yang ingin sekedar tahu, melihat informasi di saluran sosial media kemenag lebih terasa ringan karena disajikan dengan kombinasi infografis dan informasi yang padat.
Walau beberapa infografis didominasi tulisan dengan ukuran kecil yang memaksa kita harus sabar membaca informasi yang disampaikan.
Menurut saya, Kementerian Agama saat ini sedang menjadi media darling. Semua informasi yang muncul langsung menarik perhatian masyarakat. Dan ini bagus menurut saya.
ADVERTISEMENT
Biasanya perhatian masyarakat dan media terhadap Kementerian Agama hanya ramai di awal Ramadhan untuk menentukan mulai puasa dan akhir ramadhan untuk menentukan kapan 1 syawal.
Kemungkinan heboh lagi saat ada polemik mengucapkan selamat natal menjelang akhir desember.
Tapi tidak dengan kementerian agama saat ini, sejak diumumkan siapa menteri yang menjabat saja sudah ramai media dan jagad maya membicarakan bapak Jenderal purnawirawan Fahrus Razi.
Beliau dipercaya presiden Jokowi menjadi menteri agama periode 2029-2024.
Belum genap 6 bulan menjabat, Kementrian Agama sudah mencuri perhatian media untuk dijadikan sumber pemberitaan ataupun menjadikan topik diskusi program televisi.
Nahh untuk itu kita perlu mengetahui mana informasi yang digoreng dan mana yang direbus.
Bolehlah sesekali menikmati gorengan untuk melampiaskan hasrat nafsu sebagai bagian waraga dunia maya. Tapi jangan lupa, informasi rebusan juga perlu dikonsumsi agar sehatnya jiwa.
ADVERTISEMENT
Saya tidak akan jabarkan satu-satu informasi mana saja yang digoreng, tapi saya beritahu satu informasi terbaru yang sedang hot-hotnya lagi digoreng sampai gosong karena lupa dibalik.
Yaitu tentang Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Sejatinya semua peraturan dibuat dengan dasar atau backgorund yang kuat, tidak ujug-ujug baru jadi menteri langsung bikin peraturan sendiri.
Pun dengan PMA nomor 29 tahun 2019, prosesnya sudah cukup lama dan mengundang berbagai pihak termasuk perwakilan majelis taklim.
Kebetulan saja PMA ini disahkan oleh menteri agama periode 2019-2024, saat beliau baru beberapa bulan menjabat.
Menurut pak Sekjen tidak ada agenda tersembunyi untuk mengawasi atau malah membatasi kegiatan majelis taklim di Indonesia, ini hanya untuk pendataan.
ADVERTISEMENT
"Kemenag punya data masjid diseluruh Indonesia, tapi sampai saat ini belum punya data resmi mengenai majelis taklim". Ujar pak Sekjen.
Sumber lain yang saya dapat dari akun instagram @kemenag_ri Direktur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama bapak H.Juradi menegaskan bahwa PMA ini tidak mewajibkan majelis taklim untuk mendaftar.
Pada pasal 6 ayat 1 memang ada kalimat, majelis taklim HARUS mendaftar pada kantor kementerian agama. Tapi kata HARUS ini sifatnya administratif, silahkan daftar kalau memang mau majelis taklimnya tercatat di Kementerian Agama .
Bukan WAJIB yang akan dikenakan sanksi jika majelis taklim tidak mendaftarkan ke Kementerian Agama dibawah Bimas Islam.
"Jadi tidak ada sangsi bagi majelis taklim yang tidak mau mendaftar" Tegas bp.Juraidi.
ADVERTISEMENT
Lalu apa untungnya jika majelis taklimnya sudah terdaftar? Kementerian Agama dibawah Direktorat Jenderal Bimas Islam punya banyak program pembinaan yang bisa dimanfaatkan majelis taklim, semisalnya, workshop dan dialog tentang majelis taklim dan materi dakwah, penguatan organisasi, peningkatan kompetensi pengurus dan pemberdayaan jamaah.
Menag Fahrul Razi juga menyampaikan,
"PMA memudahkan pemerintah untuk memberikan bantuan pada meajelis taklim. Bukan hanya pemerintah pusat tapi juga pemerintah daerah.
Jadi gimana nih? masih mau makan informasi gorengan atau informasi rebusan?
Sedikit mengenai Bimas Islam, Direktorat Bimbingan Masyarakat Islam sudah ada sejak tahun 1946. pada awalnya DITJEN BIMAS Islam juga mengurusi masalah perhajian dan umroh. Namun pada 2006, DITEJN BIMAS Islam sudah tidak lagi bertanggung jawab mengenai haji dan umroh.
ADVERTISEMENT
Sejak tahun 2006, DITJEN Bimbingan Masyarakat Islam lebih fokus untuk memberikan sosialisasi langsung kepada masyarakat mengenai urusan agama Islam (selain haji), penerangan agama Islam, Zakat, dan Wakaf. DITJEN BIMAS Islam juga merumuskan serta melaksanakan kebijakan langsung yang berhubungan dengan umat muslim di Indonesia.