Konten dari Pengguna

Menjaga Hak Privasi di Era Jurnalisme Digital

Bella Sabatini Sinaga
Mahasiswi Ilmu Komunikasi Universitas Andalas
25 September 2024 6:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bella Sabatini Sinaga tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: canva.com
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: canva.com
ADVERTISEMENT
Dengan semakin berkembangnya zaman, teknologi informasi pun kian mudah diakses dan digunakan. Di Indonesia sendiri ada sekitar 20 juta pengguna internet yang selalu bertambah setiap harinya. Dalam konteks ini, dunia jurnalistik juga mengalami transformasi besar, di mana informasi bisa tersebar dengan cepat melalui berbagai platform digital. Namun, di tengah kemudahan akses ini, muncul isu yang semakin mendesak untuk dibahas: hak privasi.
ADVERTISEMENT
Hak privasi dalam dunia jurnalistik menjadi salah satu isu yang krusial, terutama ketika media semakin mudah memperoleh dan menyebarkan informasi pribadi individu. Di era digital saat ini, jurnalis memiliki akses yang lebih luas ke berbagai data, mulai dari media sosial hingga catatan digital yang sering kali bersifat pribadi. Meski begitu, penggunaan informasi pribadi ini harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan mematuhi etika jurnalistik.
Di Indonesia, UU Pers dan UU ITE memberikan kerangka hukum yang melindungi hak privasi masyarakat. Namun, tantangan tetap ada ketika media lebih mementingkan sensasionalisme atau kecepatan berita daripada melindungi privasi narasumber atau pihak yang terlibat. Hal ini terutama sering terjadi pada pemberitaan kasus-kasus yang menyangkut tokoh publik, di mana batas antara informasi yang bersifat publik dan pribadi menjadi kabur.
ADVERTISEMENT
Penting untuk diingat bahwa meskipun publik memiliki hak untuk mengetahui informasi, jurnalis tetap harus mempertimbangkan dampak dari publikasi data pribadi. Etika jurnalistik menuntut agar berita yang disampaikan tidak hanya akurat, tetapi juga tidak melanggar hak-hak dasar seseorang, termasuk hak privasi. Pengungkapan informasi pribadi tanpa persetujuan dapat merugikan reputasi seseorang dan memicu dampak negatif lainnya, seperti perundungan siber atau penyalahgunaan informasi.
Oleh karena itu, di tengah kemajuan teknologi informasi, jurnalis di Indonesia perlu lebih memperhatikan hak privasi dalam melaksanakan tugasnya. Mengutamakan keseimbangan antara kepentingan publik dan hak individu adalah salah satu kunci untuk memastikan bahwa jurnalisme tetap menjadi pilar demokrasi yang bertanggung jawab.***
Bella Sabatini Sinaga, Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Andalas
ADVERTISEMENT