Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
2 Contoh Negara Republik Konstitusional dengan Pemerintahan yang Stabil
25 November 2024 16:25 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Contoh negara republik konstitusional adalah negara-negara yang menerapkan sistem pemerintahan dengan konstitusi yang membatasi kekuasaan eksekutif.
ADVERTISEMENT
Dalam sistem ini, presiden berfungsi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, namun perannya dibatasi oleh konstitusi yang mengatur hak dan kewajiban berbagai lembaga negara, serta menjaga prinsip checks and balances.
Melalui sistem republik konstitusional, negara-negara ini berusaha mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan pemerintahan berjalan secara transparan dan adil.
Contoh Negara Republik Konstitusional
Mengutip dari Buku Pintar Terlengkap Sistem-Sistem Pemerintahan Sedunia karya Bastian (2015: 45), berikut adalah beberapa contoh negara republik konstitusional yang melakukan pemilihan kepala negara setiap 4 atau 5 tahun sekali.
1. Amerika Serikat
Amerika Serikat adalah contoh lain dari negara republik konstitusional. Di negara ini, sistem pemerintahan berdasarkan pada Konstitusi Amerika Serikat yang mengatur pembagian kekuasaan antara presiden, kongres, dan pengadilan federal.
ADVERTISEMENT
Presiden Amerika Serikat, yang dipilih melalui pemilu yang diadakan setiap empat tahun sekali, bertanggung jawab sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Dengan adanya konstitusi yang mengatur berbagai kebijakan, negara ini berhasil menjaga keseimbangan antara cabang pemerintahan dan menghindari terjadinya pengambilalihan kekuasaan yang tidak sah.
Selain itu, sistem pemerintahan di Amerika Serikat juga mengutamakan prinsip kebebasan individu dan hak-hak sipil.
2. Indonesia
Indonesia adalah negara yang menganut sistem republik konstitusional yang berlandaskan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945).
Sebagai negara republik, Indonesia memiliki presiden yang bertindak sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan .
Namun, kekuasaan presiden diatur secara ketat oleh konstitusi, yang memastikan adanya pembagian kekuasaan antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
ADVERTISEMENT
UUD 1945 mengatur hak-hak rakyat serta memberikan landasan bagi penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis.
Selain itu, lembaga-lembaga negara seperti DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan MK (Mahkamah Konstitusi) berperan aktif dalam menjaga keseimbangan kekuasaan, mencegah penyalahgunaan wewenang, dan mengawasi jalannya pemerintahan.
Sebagai kesimpulan, contoh negara yang menganut sistem republik konstitusional, seperti Indonesia dan Amerika Serikat, berusaha untuk menyeimbangkan kekuasaan dan memberikan perlindungan kepada warganya melalui konstitusi yang mengatur jalannya pemerintahan.
Dengan adanya pembagian kekuasaan yang jelas, pemerintahan dapat berjalan lebih transparan, adil, dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan. (Khoirul)