2 Fungsi Pembentukan Tentara Nasional Indonesia yang Ada Sampai Sekarang

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tentara Nasional Indonesia merupakan bagian penting dari sistem pertahanan nasional yang ada di Indonesia. Ada beberapa fungsi pembentukan Tentara Nasional Indonesia yang ada saat ini.
Fungsi utama dari TNI tentunya berhubungan dengan menjaga kedaulatan Negara. Untuk lebih jelasnya simak dalam pembahasan berikut ini.
Fungsi Pembentukan Tentara Nasional Indonesia
Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah nama untuk angkatan bersenjata Indonesia yang saat ini menjadi satuan keamanan penjaga kedaulatan RI. TNI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat pertahanan NKRI.
Sejarah lahirnya TNI dimulai dengan pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR) pada 23 Agustus 1945, yang bertugas menjaga keamanan daerah dan membantu korban-korban usai perang kemerdekaan.
BKR dibentuk karena setelah proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Belanda masih berambisi untuk menduduki dan menguasai Indonesia.
Pada 5 Oktober 1945, BKR diubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR) yang berfungsi sebagai alat perjuangan rakyat melawan penjajah.
TKR kemudian mengalami beberapa perubahan nama dan struktur organisasi, seperti Tentara Republik Indonesia (TRI), Tentara Keselamatan Rakyat (TKR), Angkatan Perang Republik Indonesia (APRI), hingga akhirnya menjadi TNI pada 3 Juni 1947.
Dikutip dari laman resmi TNI tni.mil.id, berikut ini beberapa fungsi pembentukan Tentara Nasional Indonesia:
1. Fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara
Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;
Penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada poin pertama
Pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
2. TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara.
Sebagai komponen utama sistem pertahanan negara, TNI memiliki tugas lain, yakni:
1. Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
2. Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. operasi militer untuk perang;
b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:
Mengatasi gerakan separatis bersenjata;
Mengatasi pemberontakan bersenjata;
Mengatasi aksi terorisme;
Mengamankan wilayah perbatasan;
Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
Membantu tugas pemerintahan di daerah;
Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta
Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.
Baca juga: Mengenal Anggota KNIL sebagai Tentara Kerajaan Hindia Belanda
Demikian pembahasan mengenai fungsi pembentukan Tentara Nasional Indonesia dan tugasnya. (WWN)
