Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
2 Tugas Pokok Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan
23 November 2024 20:28 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Indonesia memegang peran sentral dalam menjalankan roda pemerintahan sekaligus menjadi simbol negara. Di Indonesia, tugas pokok presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
ADVERTISEMENT
Sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, presiden memiliki tanggung jawab besar yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Tugas Pokok Presiden sebagai Kepala Negara
Mengutip dari situs uin-suska.ac.id, sebagai Kepala Negara, presiden memiliki beberapa tugas penting yang mencerminkan kewenangan simbolis dan strategis dalam sistem pemerintahan.
Pertama, presiden memegang kekuasaan tertinggi atas militer. Hal ini melibatkan Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UUD 1945.
Kewenangan ini memungkinkan presiden untuk memimpin strategi pertahanan nasional demi menjaga kedaulatan negara. Selain itu, presiden juga bertugas mengangkat duta besar dan konsul yang mewakili Indonesia di negara lain.
Kewenangan ini disertai dengan penerimaan duta besar dari negara lain, seperti diatur dalam Pasal 13 UUD 1945.
ADVERTISEMENT
Dalam pelaksanaannya, pengangkatan ini harus mempertimbangkan pendapat dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Tugas Pokok Presiden sebagai Kepala Pemerintahan
Mengutip dari situs uin-suska.ac.id, sebagai pemimpin eksekutif, tugas pokok presiden sebagai kepala pemerintahan sangat vital untuk memastikan kelancaran administrasi negara.
Salah satu tugas utamanya adalah menetapkan peraturan pemerintah untuk melaksanakan undang-undang yang telah disahkan, sesuai dengan Pasal 5 ayat 2 UUD 1945.
Peraturan ini berfungsi sebagai pedoman teknis bagi pelaksanaan kebijakan publik.
Selain itu, presiden juga memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri kabinet.
Tugas ini diatur dalam Pasal 17 ayat 2 UUD 1945. Menteri-menteri tersebut bertugas membantu presiden dalam melaksanakan program-program pemerintahan sehari-hari.
Dengan menjalankan tugas pokok presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, pemimpin tertinggi Indonesia tidak hanya bertindak sebagai simbol persatuan, tetapi juga sebagai penggerak utama kebijakan nasional.
ADVERTISEMENT
Hal ini menegaskan posisi presiden sebagai pilar utama dalam sistem presidensial Indonesia. (Echi)