Konten dari Pengguna

3 Hak DPR untuk Meminta Keterangan kepada Pemerintah

Sejarah dan Sosial
Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
29 November 2024 21:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Hak DPR untuk Meminta Keterangan. Pexels/Andrea Piacquadio
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hak DPR untuk Meminta Keterangan. Pexels/Andrea Piacquadio
ADVERTISEMENT
Hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah dalam menjalankan pemerintahan adalah bagian integral dari sistem pemerintahan Indonesia yang demokratis.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (hal. 72), fungsi ini dirancang untuk memastikan bahwa pelaksanaan kekuasaan eksekutif tetap berada dalam koridor hukum dan memenuhi kepentingan rakyat.

Hak DPR untuk Meminta Keterangan kepada Pemerintah

Ilustrasi Hak DPR untuk Meminta Keterangan. Pexels/Yan Krukau
Berikut ini merupakan tiga hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah.

1. Hak Interpelasi

Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah atau untuk meminta penjelasan atau klarifikasi dari pemerintah mengenai kebijakan tertentu yang dianggap penting atau kontroversial.
Dikutip dari buku Sistem Pemerintahan Indonesia, Jimly Asshiddiqie, 2006:189, disebutkan bahwa interpelasi biasanya diajukan untuk memahami alasan dan dampak dari sebuah kebijakan strategis.
Contohnya adalah penggunaan hak interpelasi dalam menyoroti kebijakan impor pangan atau pelaksanaan proyek infrastruktur besar.
ADVERTISEMENT

2. Hak Angket

Hak angket merupakan hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah dengan memberikan kewenangan kepada DPR untuk menyelidiki suatu kebijakan atau tindakan pemerintah yang dinilai melanggar hukum atau bertentangan dengan kepentingan publik.
Dikutip dari buku Hukum Tata Negara Indonesia, Sri Soemantri, 2002:145, dijelaskan bahwa hak ini sering digunakan untuk mengungkap fakta dalam kasus yang sensitif, seperti korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
Proses penyelidikan hak angket melibatkan pembentukan panitia khusus yang bertugas melakukan investigasi mendalam.

3. Hak Menyatakan Pendapat

Hak menyatakan pendapat juga merupakan hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah yang memungkinkan DPR memberikan rekomendasi atau sikap resmi terhadap isu-isu strategis yang memengaruhi pemerintahan.
Berdasarkan buku Politik dan Pemerintahan di Indonesia, Miriam Budiardjo, 2008:172, hak ini dijelaskan sebagai alat penting bagi DPR untuk memengaruhi keputusan politik pemerintah.
ADVERTISEMENT
Hak ini sering dimanfaatkan dalam diskusi terkait hubungan internasional, pengelolaan sumber daya alam, atau krisis nasional.
Hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah dalam menjalankan pemerintahan adalah bagian dari mekanisme pengawasan yang vital dalam sistem demokrasi.
Dengan memanfaatkan hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat, DPR dapat memastikan bahwa pemerintah bertindak sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan rakyat.
Hal ini menjadikan ketiga hak tersebut sebagai pilar penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan antara legislatif dan eksekutif. (Haura)