Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Istilah untuk Negara Hukum yang Perlu Diketahui
25 November 2024 16:51 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Istilah untuk negara hukum adalah suatu hal yang perlu diketahui oleh banyak orang. Negara hukum merupakan sebuah konsep penting dalam tata kelola yang menempatkan hukum sebagai landasan utama penyelenggaraan pemerintahan.
ADVERTISEMENT
Konsep ini memiliki prinsip bahwa semua individu, termasuk pemimpin negara, tunduk pada hukum yang berlaku. Memahami istilah-istilah ini tidak hanya penting untuk memahami teori hukum tetapi juga untuk mengeksplorasi bagaimana hukum diterapkan.
Istilah untuk Negara Hukum
Terdapat berbagai istilah mengenai negara hukum. Berikut adalah istilah untuk negara hukum yang perlu diketahui berdasarkan situs cambridge.com dan principlesofdemocracy.com.
Hukum digunakan di berbagai negara, menjadikannya fondasi bagi keadilan, transparansi, dan perlindungan hak asasi manusia. Negara hukum sering disebut juga dengan istilah rechtstaat (dari bahasa Jerman) atau rule of law (dari bahasa Inggris).
Kedua istilah ini merujuk pada konsep bahwa penyelenggaraan pemerintahan didasarkan pada hukum yang berlaku, bukan atas kekuasaan sewenang-wenang. Dalam konsep ini, hukum memiliki kedudukan tertinggi dan harus dijalankan secara adil.
ADVERTISEMENT
Rechtsstaat (bahasa Jerman) dan rule of law (bahasa Inggris) adalah konsep fundamental dalam tata kelola negara yang berlandaskan hukum. Meskipun berasal dari tradisi hukum yang berbeda, keduanya mengacu pada prinsip bahwa semua orang harus tunduk pada hukum.
Konsep rechtsstaat berasal dari tradisi hukum Jerman dan diperkenalkan oleh Carl Theodor Welcker pada 1813. Konsep ini menekankan pada negara yang diatur berdasarkan hukum, menjamin hak asasi warga negara, dan menjaga keseimbangan kekuasaan melalui pemisahan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Rule of Law berakar pada tradisi Anglo-Saxon. Istilah ini didefinisikan sebagai prinsip bahwa semua orang, termasuk pembuat kebijakan, tunduk pada hukum. Hal ini berarti tidak ada individu, termasuk pejabat tinggi negara, yang berada di atas hukum.
ADVERTISEMENT
Rule of law juga mencakup perlindungan hak asasi manusia. Selain itu juga berupa keadilan yang dapat diakses oleh semua pihak, serta pemerintahan yang terbuka dan akuntabel​.
Jadi, negara hukum sering disebut juga dengan istilah rechtstaat atau rule of law. Meskipun terdapat perbedaan sejarah dan implementasi, kedua konsep ini memiliki tujuan yang sama yaitu memastikan keadilan, stabilitas, dan transparansi dalam sistem pemerintahan. (Fia)
Baca juga: Pengertian Badan Hukum dan Tugasnya