Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
4 Contoh Faktor Penyebab Korupsi dari Aspek Hukum
29 Desember 2024 10:22 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Contoh faktor penyebab korupsi dari aspek hukum dapat ditemukan dalam lemahnya penegakan hukum. Ketika aparat penegak hukum tidak bertindak tegas atau tidak independen, pelaku korupsi cenderung merasa aman dari jeratan hukum.
ADVERTISEMENT
Hal ini semakin diperburuk dengan adanya ketidakjelasan regulasi yang memungkinkan interpretasi yang berbeda-beda, memberi celah bagi penyalahgunaan kewenangan.
Contoh Faktor Penyebab Korupsi dari Aspek Hukum
Apa contoh faktor penyebab korupsi dari aspek hukum? Salah satunya adalah lemahnya penegakan hukum , di mana aparat penegak hukum tidak menjalankan tugasnya dengan tegas dan adil.
Ketika proses hukum tidak diterapkan secara konsisten dan tegas, pelaku korupsi merasa tidak ada konsekuensi yang jelas, sehingga mereka merasa aman untuk terus melakukan tindakan ilegal.
Berikut contoh faktor korupsi dari aspek hukum yang dikutip dari jurnal Korupsi Kolektif (Korupsi Berjamaah) di Indonesia: Antara Faktor Penyebab dan Penegakan Hukum oleh Ridwan Arifin,dkk (2018).
1. Perilaku Individu
Perilaku individu menjadi salah satu penyebab utama korupsi di Indonesia. Banyak orang yang terjebak dalam praktik korupsi karena adanya dorongan untuk mencari keuntungan pribadi, baik materi maupun kekuasaan.
ADVERTISEMENT
Keinginan untuk hidup lebih mewah atau memenuhi gaya hidup yang tinggi sering kali mendorong individu untuk mengabaikan norma-norma etika dan moral.
Selain itu, adanya rasa impunitas atau keyakinan bahwa mereka tidak akan tertangkap, ditambah dengan kurangnya rasa takut terhadap hukuman, memperburuk kecenderungan ini.
2. Lemahnya Penegakan Hukum
Salah satu faktor utama yang memicu korupsi dari sisi hukum adalah lemahnya penegakan hukum.
Ketika aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, atau hakim, tidak bertindak secara tegas dalam menanggapi kasus korupsi, ini memberikan peluang besar bagi individu untuk melakukan tindakan korupsi.
Kurangnya sanksi yang tegas dan konsisten membuat pelaku korupsi merasa dapat bertindak dengan impunitas atau tanpa takut dihukum.
Ini terjadi karena merasa bahwa hukum tidak akan menindak secara serius atau jika pun ada, proses hukum akan berjalan lambat atau penuh dengan celah untuk menghindar dari hukuman.
ADVERTISEMENT
3. Sikap Kerja
Sikap kerja yang buruk juga menjadi salah satu faktor penyebab korupsi. Di beberapa sektor, terutama dalam birokrasi dan pemerintahan, ketidakpuasan terhadap gaji yang rendah atau kondisi kerja yang kurang memadai.
Sering kali memicu individu untuk mencari cara lain untuk memperoleh pendapatan tambahan yang tidak sah.
Sikap kerja yang tidak profesional, seperti malas, tidak efisien, dan tidak bertanggung jawab, bisa memunculkan praktik korupsi, karena individu merasa bahwa tidak dihargai dengan cukup baik atau merasa tidak ada insentif untuk bekerja secara jujur.
Dalam hal ini, sikap kerja yang buruk sering kali memunculkan rasa ketidakadilan yang mendorong perilaku menyimpang.
4. Faktor Politik
Faktor politik adalah salah satu penyebab utama korupsi di Indonesia. Sistem politik yang tidak transparan, adanya penyalahgunaan kekuasaan, serta ketergantungan pada jaringan politik tertentu sering kali menciptakan ruang bagi praktik korupsi.
ADVERTISEMENT
Korupsi sering kali terjadi ketika pejabat publik atau politisi menggunakan kekuasaannya untuk mengakses sumber daya negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Selain itu, adanya uang dalam politik (misalnya dalam pemilu atau pengambilan keputusan) sering kali mendorong politisi untuk terlibat dalam transaksi ilegal.
Korupsi dalam sistem politik ini juga diperburuk oleh lemahnya pengawasan dan akuntabilitas, di mana partai politik atau individu dengan kekuasaan besar dapat menghindari hukuman atau tanggung jawab atas tindakannya.
Itulah contoh faktor penyebab korupsi dari aspek hukum menunjukkan bahwa masalah ini tidak hanya berkaitan dengan perilaku individu, tetapi juga dengan kelemahan dalam sistem hukum itu sendiri. (shr)
Baca juga: Politik Praktis: Pengertian dan Contohnya