Konten dari Pengguna

4 Mitos Candi Cangkuang yang Ada di Jawa Barat

Sejarah dan Sosial

Sejarah dan Sosial

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi mitos Candi Cangkuang, Pexels/Daniel Lienert
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mitos Candi Cangkuang, Pexels/Daniel Lienert

Bukan hanya terkenal dengan dodol garutnya, Garut juga memiliki candi bersejarah peninggalan Agama Hindu dari abad ke-17, bernama Candi Cangkuang. Di balik keindahannya, tersebar juga berbagai mitos Candi Cangkuang yang menarik untuk diulik.

Dikutip dari situs indonesia.go.id, dijelaskan bahwa Candi Cangkuang berdiri di tengah-tengah Situ Cangkuang yang berlokasi di Desa Cangkuang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Asal muasal Candi Cangkuang bisa ditemukan dalam buku karya Vorderman, salah atau warga Belanda yang kala itu menetap di Garut. Buku tersebut bertajuk Notulen Bataviaasch Genotschap terbitan tahun 1893.

Mitos Candi Cangkuang

Ilustrasi mitos Candi Cangkuang, Pexels/Serg Alesenko

Ada berbagai mitos mitos Candi Cangkuang yang dipercaya masyarakat Desa Cangkuang dan sekitarnya secara turun-temurun hingga saat ini.

Candi Cangkuang menjadi bukti persebaran Islam pertama di wilayah Cangkuang. Hal ini dibuktikan adanya makam tokoh Islam bernama Arif Muhammad yang berjarak 3 meter dari Candi Cangkuang dan Kampung Pulo.

Ingin tahu lebih banyak mengenai candi Cangkuang dan mitos-mitosnya? Simak ulasan di bawah ini.

1. Warga Adat Kampung Pulo Tidak Boleh Menambah Kepala Keluarga

Warga adat yang mendiami Kampung Pulo saat ini berjumlah 23 orang yang terdiri atas 10 perempuan dan 13 laki-laki. Mereka merupakan generasi ke-8, ke-9, dan ke-10 dari Arief Muhammad.

Jumlah kepala keluarga di Kampung Pulo tidak boleh bertambah, sehingga apabila ada warga adat yang menikah, harus membangun keluarga ke luar kampung.

2. Larangan Menabuh Gong

Larangan menabuh gong besar, khususnya gong perunggu, sudah ada sejak lama di Kampung Pulo. Larangan tersebut terkait dengan cerita Arif Muhammad.

Dikatakan, saat anak laki-laki Arif Muhammad akan dikhitan, ia diarak mengelilingi kampung dengan diiringi musik gamelan. Namun, saat itu terjadi angin topan besar yang menyebabkan anaknya jatuh dan meninggal.

Masyarakat kemudian meyakini bahwa menabuh gong besar dapat memicu bencana atau malapetaka seperti peristiwa saat itu.

3. Larangan Memelihara Hewan Besar Berkaki Empat

Masyarakat Kampung Pulo juga dilarang memelihara hewan besar berkaki empat seperti sapi atau kerbau. Dikatakan bahwa hewan besar tersebut dapat mengganggu ketenangan dan keseimbangan lingkungan di sekitar Candi Cangkuang dan makam Arif Muhammad.

4. Batasan Jumlah Rumah dan Tidak Boleh Mewarisi Rumah

Rumah adat di Kampung Pulo tidak boleh lebih dari enam rumah dan satu masjid.

Anak laki-laki di Kampung Pulo tidak boleh menjadi pewaris rumah, tetapi boleh diwariskan kepada anak perempuan atau saudara perempuan. Hal ini dilakukan untuk menjaga makna dari 6 rumah sebagai cerminan 6 anak Arif Muhammad.

Itulah ulasan mengenai berbagai mitos Candi Cangkuang di Jawa Barat yang menarik untuk diulik.

Baca juga: Mitos Candi Arjuna, Misteri Peninggalan Kerajaan Mataram Kuno