Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
5 Contoh Sosiologi Hukum dalam Menyikapi Perubahan Sosial di Masyarakat
14 November 2024 11:21 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Contoh sosiologi hukum dapat dilihat dalam berbagai fenomena sosial yang terjadi di masyarakat. Hukum tidak hanya dipahami sebagai aturan yang kaku, tetapi juga sebagai cerminan dinamika sosial yang berkembang.
ADVERTISEMENT
Sosiologi hukum mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat, serta bagaimana hukum dapat membentuk dan dipengaruhi oleh norma sosial, nilai budaya, dan struktur kekuasaan yang ada.
5 Contoh Sosiologi Hukum
Dikutip dari jurnal Sosiologi Hukum, Satjipto Rahardjo (2010), perubahan sosial merujuk pada transformasi yang terjadi pada institusi-institusi dalam masyarakat.
Berikut adalah contoh sosiologi hukum dalam menyikapi perubahan sosial di masyarakat yang menggambarkan bagaimana hukum beradaptasi dengan dinamika sosial dan perubahan dalam kehidupan masyarakat.
1. Pembaruan Hukum tentang Hak Perempuan dan Kesetaraan Gender
Perubahan sosial terkait kesetaraan gender telah mendorong perubahan hukum, terutama dalam hukum keluarga.
Di Indonesia, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang awalnya mendominasi hak suami, kini lebih mengakui hak perempuan dalam pernikahan dan perceraian.
ADVERTISEMENT
Tercermin juga dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
2. Hukum Perlindungan Anak dan Penghapusan Perdagangan Anak
Peningkatan kesadaran akan hak anak mendorong perubahan hukum di Indonesia, termasuk Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi anak dari eksploitasi dan kekerasan, sebagai respons terhadap kebutuhan akan perlindungan anak di era modern.
3. Reformasi Hukum Terkait Lingkungan Hidup
Kesadaran masyarakat akan pentingnya kelestarian lingkungan telah mendorong pembaharuan hukum, seperti Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hukum ini mengatur perlindungan sumber daya alam dan mencegah kerusakan ekosistem akibat kegiatan industri.
4. Hukum tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan Penanggulangan Diskriminasi
Perubahan sosial pasca Reformasi 1998 mengarah pada perhatian lebih terhadap hak asasi manusia dan perlindungan kelompok minoritas, termasuk pembentukan Komnas HAM.
ADVERTISEMENT
Hukum kini lebih mengutamakan kebebasan beragama, berpendapat, serta menanggulangi diskriminasi rasial, etnis, dan agama.
5. Perubahan Hukum Terkait Teknologi dan Privasi Digital
Perkembangan teknologi digital menuntut hukum untuk mengatur privasi data dan kejahatan siber.
Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia merupakan respons terhadap tantangan baru terkait perlindungan data pribadi di era digital.
Contoh sosiologi hukum di atas menunjukkan bagaimana peran hukum dalam menyikapi perubahan sosial di masyarakat. Sebagai sistem yang berfungsi untuk mengatur hubungan sosial, hukum tidak dapat dipisahkan dari dinamika sosial yang terus berkembang.
Seiring dengan perubahan dalam norma , nilai, dan struktur masyarakat, hukum pun harus beradaptasi untuk memastikan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi semua pihak. (shr)
Baca juga: 5 Contoh Kontrol Sosial dalam Masyarakat
ADVERTISEMENT