6 Hak dan Wewenang VOC, Baca Pembahasannya di Sini

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pada masa penjajahan Belanda, setidaknya ada enam hak dan wewenang VOC, mulai dari pendataan personel hingga memerintah negeri jajahan.
Berdasarkan catatan sejarah, VOC dibentuk pada 20 Maret 1602 dengan gubernur pertamanya yaitu Pieter Both (1610-1619).
VOC (Vereenigde Oost Indische Compagnie) memiliki arti Perserikatan Maskapai Hindia Timur. Organisasi ini merupakan gabungan dari perusahaan dagang yang terbentuk atas usul Maurits dan Johan van Oldenbarnevelt.
Hak dan Wewenang VOC
Dikutip dari buku Ilmu Pengetahuan Sosial yang diterbitkan oleh Grasindo, halaman 52, ada enam hak dan wewenang VOC. Apa saja itu? Berikut penjelasan lengkapnya:
Hak mendata personel atas dasar sumpah setia.
Hak melakukan peperangan.
Hak untuk mengadakan perjanjian dengan penguasa-penguasa di seluruh Asia.
Hak membentuk tentara dan mendirikan benteng-benteng.
Hak mengedarkan mata uang.
Hak memerintah di negeri jajahan.
Pada periode awal masuk ke Indonesia, VOC memilih Ambon sebagai pusat kegiatannya. Namun, seiring berjalannya waktu, pusat kegiatannya dipindah ke Jayakarta.
Sejarah Singkat Bubarnya VOC
Sebagai usaha untuk memperluas kekuasaannya, VOC menggunakan politik devide et impera atau politik adu domba dan tipu muslihat.
Sebagai contohnya, ketika ada persengketaan antara kerajaan satu dengan kerajaan lain, mereka akan mendukung sekaligus membantu salah satu pihak saja.
Meski politik adu domba bisa membuat kekuasaan VOC di Indonesia semakin luas dalam waktu singkat, tetapi ternyata masa kejayaannya tidak berlangsung lama.
VOC mengalami kebangkrutan yang ditandai dengan kekosongan kas, utang menumpuk, dan tidak lagi mampu menciptakan pengawasan sekaligus pengamanan atas wilayah Indonesia.
Pada akhirnya, VOC dibubarkan pada 31 Desember 1799. Setelah itu, kekuasaan Indonesia diambil alih pemerintah Belanda dan terbentuklah kolonial Hindia Belanda yang berlangsung sangat lama.
Baca juga: Wewenang VOC, Perusahaan Dagang Milik Belanda
Demikian pembahasan mengenai hak dan wewenang VOC. Bagi pelajar ataupun pendidik, memang sebaiknya memahami hal itu agar lebih mengerti perjalanan sejarah pemerintahan VOC di Indonesia.
Menyinggung terkait lama pemerintahan kolonial Hindia Belanda, ada yang menyebutkan 350 tahun dan ada juga yang menyebutkan sekitar 50 tahun saja. (Nay)
