Konten dari Pengguna

7 Sifat dari Lembaga Negara Ad Hoc dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Sejarah dan Sosial
Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
27 April 2025 11:28 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi gambar sifat dari lembaga negara ad hoc, Pixabay/Nyayur
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gambar sifat dari lembaga negara ad hoc, Pixabay/Nyayur
ADVERTISEMENT
Sifat dari lembaga negara ad hoc memiliki karakteristik khusus dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, lembaga negara tidak hanya terdiri atas lembaga tetap, tetapi juga lembaga sementara atau ad hoc.
Keberadaan lembaga ini menjadi bagian penting dalam mendukung tugas-tugas negara yang bersifat khusus dan tidak berlangsung terus-menerus.

Sifat dari Lembaga Negara Ad Hoc

Ilustrasi gambar sifat dari lembaga negara ad hoc, Pixabay/Nyayur
Memahami sifat dari lembaga negara ad hoc membantu mengenali bagaimana lembaga ini bekerja dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Berdasarkan web mkri.id, bagi pelajar hukum tata negara dan pemerhati sistem pemerintahan, memahami sifat lembaga negara ad hoc menjadi penting.
Hal ini berkaitan dengan peran dan batasan lembaga tersebut dalam mengelola persoalan negara yang spesifik dan temporal.
Berikut di bawah ini adalah tujuh sifat utama dari lembaga ad hoc:
ADVERTISEMENT

1. Sementara

Lembaga negara ad hoc dibentuk untuk jangka waktu tertentu. Setelah tugas atau mandatnya selesai, lembaga ini akan dibubarkan.

2. Spesifik pada Tugas Tertentu

Lembaga ini tidak menjalankan fungsi pemerintahan secara umum, melainkan berfokus pada tugas tertentu seperti penyelesaian sengketa, pemilihan umum, atau investigasi kasus khusus.

3. Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan

Pembentukan lembaga negara ad hoc harus memiliki dasar hukum yang jelas, seperti Undang-Undang atau Keputusan Presiden, sesuai prinsip legalitas dalam negara hukum.

4. Tidak Permanen dalam Struktur Negara

Berbeda dengan lembaga tetap, posisi lembaga ad hoc tidak menjadi bagian permanen dalam struktur ketatanegaraan, sehingga eksistensinya bergantung pada kebutuhan saat itu.

5. Mandiri dalam Menjalankan Fungsi

Walaupun dibentuk oleh negara, lembaga ad hoc sering kali diberikan independensi dalam pelaksanaan tugas untuk menjaga netralitas dan objektivitas.

6. Memiliki Anggaran Sendiri

Biasanya lembaga ad hoc memperoleh anggaran khusus yang disesuaikan dengan jangka waktu dan ruang lingkup tugasnya, berbeda dengan lembaga permanen yang memiliki alokasi tahunan.
ADVERTISEMENT

7. Berakhir Setelah Tugas Selesai

Begitu tugas utama telah tuntas atau mandat selesai, lembaga ini akan dibubarkan melalui keputusan resmi, menegaskan sifat sementaranya dalam sistem ketatanegaraan.
Dalam praktiknya, contoh nyata sifat lembaga negara ad hoc bisa dilihat pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum menjadi lembaga tetap, atau Panitia Ad Hoc dalam Dewan Perwakilan Rakyat yang dibentuk untuk penyelidikan khusus.
Selain itu, lembaga seperti Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang pernah direncanakan pemerintah juga merupakan contoh rencana pembentukan lembaga ad hoc, sesuai kebutuhan penyelesaian masalah nasional tertentu.
Keberadaan lembaga negara ad hoc menjadi bagian dari fleksibilitas sistem pemerintahan Indonesia.
Ini memungkinkan negara merespons kebutuhan mendesak tanpa harus membentuk lembaga permanen yang bisa membebani struktur ketatanegaraan.
Sifat dari lembaga negara ad hoc juga menunjukkan bagaimana prinsip efektivitas dan efisiensi diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan modern, sesuai dengan asas-asas dalam administrasi publik. (Haris)
ADVERTISEMENT