Konten dari Pengguna

Apa Itu Netralitas ASN dalam Pilkada 2024? Ini Penjelasannya

Sejarah dan Sosial
Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
20 Oktober 2024 10:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Apa Itu Netralitas ASN dalam Pilkada, Foto: Pexels/Element5 Digital
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Apa Itu Netralitas ASN dalam Pilkada, Foto: Pexels/Element5 Digital
ADVERTISEMENT
Dalam pandangan hukum administrasi pemerintahan, maka netralitas ASN sesungguhnya sudah final dan wajib ditaati. Laku, sebenarnya apa itu netralitas ASN dalam Pilkada 2024?
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak Tahun 2024, 1 Oktober 2024, dalam situs dinsos.jogjaprov.go.id, netralitas ASN selalu menjadi isu yang mengemuka dalam setiap peristiwa hajatan politik, baik di daerah maupun nasional.
Posisi strategis ASN yang mempunyai akses pada kebijakan pelaksanaan, anggaran dan juga berbagai fasilitas kedinasan, menjadi daya tarik bagi kekuatan politik dalam bersaing memperebutkan kekuasaan.

Apa Itu Netralitas ASN dalam Pilkada 2024?

Ilustrasi Apa Itu Netralitas ASN dalam Pilkada, Foto: Pexels/Tara Winstead
Apa itu netralitas ASN dalam Pilkada? UU no 20 Tahun 2023 tentang ASN dengan tegas menyatakan tentang asas netralitas, yaitu “Setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.”
Masih dikutip dari Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak Tahun 2024, 1 Oktober 2024, dalam situs dinsos.jogjaprov.go.id, Pasal 12 UU 20 Tahun 2023 juga menyatakan bahwa:
ADVERTISEMENT
“ASN Pegawai berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.”
Mengutip dari PJ Gubernur Bahtiar Baharuddin Kembali Ingatkan Jaga Netralitas ASN dalam Pilkada, oleh humassulbar, (2024), dalam situs berita.sulbarprov.go.id,
Netralitas Aparatur Sipil Negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tidak melakukan kegiatan politik praktis yang mengarah pada keberpihakan.
Tak hanya itu, ASN juga tidak melakukan berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau Calon Bupati dan Wakil Bupati.
Terdapat beberapa alasan yang mendasari kenapa ASN harus netral dalam pemilu. Salah satunya adalah mencegah konflik kepentingan.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari Netralitas ASN terhadap Pemilu 2024, dalam situs djkn.kemenkeu.go.id, netralitas ASN penting untuk memastikan tidak ada penggunaan fasilitas negara dalam upaya mendukung peserta pemilu tertentu.
Alasan itu juga mendasari peraturan yang mewajibkan netralitas aparat negara lainnya di pemilu, seperti anggota TNI/POLRI, pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Demikianlah penjelasan mengenai netralitas ASN dalam Pilkada. Apabila ASN melanggar netralitas ini, salah satu hukumannya yaitu penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun. (IF)