Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Apa yang Dimaksud dengan Konsiliasi dalam Penyelesaian Sengketa Internasional?
14 Juni 2024 23:20 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ada beberapa metode penyelesaian sengketa internasional, konsiliasi adalah salah satunya. Tidak heran banyak orang ingin tahu apa yang dimaksud dengan konsiliasi dalam penyelesaian sengketa internasional.
ADVERTISEMENT
Artikel berikut ini akan menjawab pertanyaan mengenai apa yang dimaksud dengan konsiliasi dalam penyelesaian sengketa internasional.
Apa yang Dimaksud dengan Konsiliasi?
Kamus Besar Bahasa Indonesia menyebutkan bahwa konsiliasi sebagai usaha mempertemukan keinginan antara pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan menyelesaikan perselisihan.
Konsiliasi dapat juga diartikan sebagai upaya mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan permasalahan antara kedua belah pihak secara negosiasi.
Menurut Oppenheim, konsiliasi adalah proses penyelesaian sengketa dengan menyerahkannya kepada suatu komisi orang-orang yang bertugas untuk menguraikan dan menjelaskan fakta-fakta.
Kemudian setelah upaya mendengar barulah terdapat proses membuat usulan-usulan untuk menyelesaikan sengketa, namun keputusan tersebut tidak mengikat.
Dalam buku Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional karya Huala Adolft, konsiliasi adalah cara penyelesaian sengketa yang sifatnya lebih formal dibanding mediasi .
ADVERTISEMENT
Konsiliasi adalah suatu cara menyelesaikan sengketa oleh pihak ketiga atau suatu komisi konsiliasi yang dibentuk oleh para pihak. Komisi tersebut bisa yang sudah terlembaga atau ad hoc (sementara).
Persidangan berbasis konsiliasi biasanya terdiri dari dua tahap, yaitu tahap tertulis dan tahap lisan. Pertama, sengketa yang diuraikan secara tertulis akan diserahkan kepada badan konsiliasi.
Kemudian badan konsiliasi ini akan mendengarkan keterangan lisan dari para pihak. Para pihak dapat hadir pada tahap pendengaran tersebut, tetapi bisa juga diwakili oleh kuasanya.
Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh, konsiliator atau badan konsiliasi akan menyerahkan laporannya kepada para pihak disertai dengan kesimpulan dan usulan-usulan penyelesaian sengketanya.
Sekali lagi, usulan ini sifatnya tidaklah mengikat, karenanya diterima tidaknya usulan tersebut bergantung sepenuhnya kepada para pihak.
ADVERTISEMENT
Konsiliasi pertama kali dilakukan dalam penyelesaian sengketa internasional antara Swedia dan Chili pada tahun 1920. Kemudian pada tahun 1922, konsiliasi dan arbitrase ditetapkan sebagai alternatif penyelesaian sengketa antara Jerman dan Swiss.
Dengan penjelasan di atas, terjawab sudah pertanyaan apa yang dimaksud dengan konsiliasi dalam penyelesaian sengketa internasional. (SP)