Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Apa yang Dimaksud dengan Perlindungan dan Penegakan Hukum? Ini Jawabannya
26 November 2023 22:25 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Apa yang dimaksud dengan perlindungan dan penegakan hukum? Perlindungan hukum merupakan fungsi hukum, sedangkan penegakan hukum merupakan upaya penegakan norma hukum oleh aparat.
ADVERTISEMENT
Keduanya memiliki keterkaitan yang erat dalam penerapan dan pelaksanaannya di masyarakat. Berikut akan dibahas lebih lanjut mengenai perlindungan dan penegakan hukum.
Mengenal Perlindungan Hukum
Dalam buku Perlindungan Hukum karya Milawartati, perlindungan hukum adalah hak setiap warga negara yang harus diperoleh, sedangkan negara wajib memenuhi perlindungan hukum setiap warganya.
Sementara itu, Setiono mengartikan perlindungan hukum sebagai tindakan atau upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang oleh penguasa yang tidak sesuai dengan aturan hukum.
Tindakan tersebut dalam rangka mewujudkan ketertiban dan ketentraman sehingga memungkinkan manusia untuk menikmati martabatnya.
Lebih lanjut, Satjipto Rahardjo menyatakan bahwa perlindungan hukum adalah upaya melindungi kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan hak asasi manusia kekuasaan padanya untuk bertindak dalam rangka kepentingan tersebut.
ADVERTISEMENT
Mengenal Penegakan Hukum
Dalam buku Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat karya Laurensius Arliman, penegakan hukum adalah serangkaian proses panjang yang berkaitan dengan hukum untuk mengatur masyarakat.
Tahapan proses tersebut kemudian masih diikuti oleh pelaksanaan secara konkret dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Penegakan hukum bisa disebut juga penerapan hukum.
Sementara itu, penegakan hukum menurut Soerjono Soekanto adalah kegiatan menyesuaikan kebutuhan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah yang kukuh dan mengejewantah.
Lebih lanjut, diikuti sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.
Sedangkan, menurut Jimly Asshidiqie, penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata.
Proses tersebut digunakan sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
ADVERTISEMENT
Perlindungan dan Penegakan Hukum
Secara umum, perlindungan dan penegakan hukum adalah dua hal yang berbeda, namun saling berkaitan dengan tujuan akhir yang serupa.
Tujuan perlindungan dan penegakan hukum adalah memastikan subjek hukum memperoleh setiap haknya apabila terdapat pelanggaran terhadap hak tersebut.
Perlindungan dan penegakan hukum dapat bersama-sama memberikan perlindungan penuh pada subjek hukum.
Demikian adalah jawaban dari apa yang dimaksud dengan perlindungan dan penegakan hukum. (SP)