Konten dari Pengguna
Apakah Cucu Presiden Dikawal Paspampres? Inilah Jawaban dan Dasar Hukumnya
21 Juli 2025 18:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
Kiriman Pengguna
Apakah Cucu Presiden Dikawal Paspampres? Inilah Jawaban dan Dasar Hukumnya
Apakah cucu presiden dikawal paspampres? Inilah jawaban dan dasar hukum selengkapnya.Sejarah dan Sosial
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Publik sering kali melihat anggota keluarga presiden mendapat pengawalan ketat, termasuk anak dan cucunya. Apakah cucu presiden dikawal paspampres adalah sebuah oertanyaan yang banyak ditanyakan oleh masyarakat.
ADVERTISEMENT
Pengamanan terhadap presiden memang menjadi tugas utama Paspampres. Peraturan ini tertuang dalam regulasi dan kebijakan resmi terkait tugas dan wewenang Paspampres.
Apakah Cucu Presiden Dikawal Paspampres?
Terdapat berbagai tugas yang perlu dilakukan oleh paspampres. Apakah cucu presiden dikawal paspampres? Mengutip situs jdih-old.kemenkeu.go.id, inilah jawaban dan dasar hukum selengkapnya.
Pengawalan terhadap Presiden dan keluarganya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2013. Undang-undang ini menjelaskan Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Wakil Presiden beserta Keluarganya serta Tamu Negara.
Paspampres bertanggung jawab tidak hanya terhadap Presiden/Wakil Presiden dan mantan, tetapi juga istri/suami dan anak/menantu mereka. Dasar pelaksanaan ini diperjelas dalam Pasal 3, 6, dan 7 Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2013.
ADVERTISEMENT
Pasal 6 mengatur pengamanan untuk Presiden/Wapres dan juga anak serta menantu. Sedangkan Pasal 7 mencakup mantan Presiden/Wapres dan istri/suami, namun tidak secara eksplisit menyebut cucu, dan tidak memperluas ke generasi berikutnya.
Paspampres, melalui Grup D, fokus pada pengawalan mantan Presiden/Wapres dan keluarga dekat (pasangan). Meskipun dalam PP disebutkan “beserta keluarganya”.
Pedoman teknis dari Peraturan Menteri Pertahanan No. 2 Tahun 2014 membatasi pada istri/suami, anak, dan menantu. Cucu tidak termasuk dalam definisi “keluarga” menurut ketentuan ini (Pasal 1 angka 7‑8 Permenhan 2/2014).
Artinya, secara hukum cucu presiden tidak otomatis mendapat pengawalan oleh Paspampres. Namun dalam praktik, Paspampres bisa memberikan pengawalan terbatas jika cucu berada dalam situasi resmi negara atau dianggap bagian dari perjalanan kenegaraan.
ADVERTISEMENT
Hal ini bisa dilakukan berdasarkan kebijakan panglima dan koordinasi TNI–Polri. Mantan presiden bahkan bisa menolak pengawalan melalui mekanisme tertulis Pasal 21 PP 59/2013.
Jadi, apakah cucu presiden dikawal paspampres? Jawabannya adalah tidak secara otomatis, tetapi bisa diakomodasi jika ada kebutuhan atau pertimbangan situasional karena pengawalan difokuskan pada pasangan, anak dan menantu presiden atau mantan presiden. (Fia)

