Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Apakah Indonesia Sudah Memenuhi Unsur-unsur Negara? Ini Jawabannya
25 September 2023 21:28 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Untuk bisa menjawab pertanyaan tersebut, perlu memahami lebih dulu terkait dengan unsur-unsur dari sebuah negara. Jika sudah memenuhi semua unsur tersebut, dapat dikatakan bahwa Indonesia adalah sebuah negara. Simak penjelasannya di bawah ini.
Unsur-Unsur Negara
Indonesia adalah salah satu negara yang berdaulat dan diakui oleh masyarakat internasional. Namun, apakah Indonesia sudah memenuhi unsur-unsur negara berdaulat?
Unsur-unsur negara sendiri merupakan komponen dasar yang diperlukan untuk membentuk sebuah negara yang berdaulat.
Dikutip dari buku Dasar-dasar Ilmu Politik karya Miriam Budiardjo (2003), dijelaskan bahwa terdapat empat unsur utama negara. Berikut penjelasannya.
1. Wilayah
Wilayah adalah komponen fisik yang mencakup daratan, perairan, dan ruang udara yang dikuasai oleh suatu negara. Wilayah juga meliputi batas-batas fisik tempat negara tersebut diberlakukan kedaulatannya.
ADVERTISEMENT
2. Rakyat
Rakyat adalah elemen manusia yang menjadi bagian dari suatu negara, yang terdiri dari warga negara dan individu lain yang tinggal secara resmi di wilayah negara tersebut.
Tanpa adanya rakyat, sebuah negara tidak akan bisa terbentuk. Oleh sebab itu, rakyat memegang peranan penting dalam pendirian suatu negara.
3. Pemerintah
Pemerintah merupakan lembaga yang mengatur dan mengurus urusan rakyat dan wilayah suatu negara.
Lembaga ini memiliki kekuasaan tertinggi untuk membuat dan menegakkan hukum, serta menjalankan kebijakan publik demi kesejahteraan rakyat dan kepentingan nasional.
Selain itu, pemerintah juga bertanggung jawab untuk menjaga kedaulatan, keamanan, dan pertahanan negara.
4. Pengakuan dari Negara Lain
Pengakuan dari negara lain menjadi unsur pendukung atau deklaratif yang menunjukkan status suatu negara sebagai anggota masyarakat internasional.
ADVERTISEMENT
Bentuk pengakuan ini dapat berupa pernyataan resmi atau tindakan nyata dari negara lain untuk mengakui eksistensi dan kedaulatan suatu negara, serta bersedia menjalin hubungan diplomatik dengan negara tersebut.
Apakah Indonesia Sudah Memenuhi Unsur-unsur Negara?
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Indonesia sudah memenuhi unsur-unsur negara yang menjadi syarat untuk menjadi negara yang berdaulat.
Pasalnya, Indonesia memiliki wilayah, rakyat, pemerintah, dan pengakuan dari negara lain yang menjadikannya sebagai negara yang berdaulat serta dihormati oleh masyarakat internasional.
Baca juga: Tujuan AFTA bagi Negara-Negara ASEAN
Demikian pembahasan tentang pemenuhan unsur-unsur negara oleh Indonesia. Kesimpulannya, Indonesia telah memenuhi unsur-unsur negara sehingga resmi menjadi negara yang berdaulat. (WWN)