Apakah Marga Sama di Korea Boleh Menikah? Ini Penjelasannya

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apakah marga sama di Korea boleh menikah menjadi pertanyaan yang cukup sering diajukan karena berkaitan dengan norma adat dan hukum yang berlaku di negara tersebut.
Topik ini melibatkan percampuran antara tradisi Konfusianisme yang kuat dan perubahan hukum modern.
Dalam konteks masyarakat yang menjunjung nilai leluhur, pembahasan mengenai hubungan pernikahan dengan marga yang sama memang menarik perhatian.
Apakah Marga Sama di Korea Boleh Menikah?
Apakah marga sama di Korea boleh menikah? Jawabannya adalah boleh, asalkan tidak memiliki hubungan darah dekat atau berasal dari garis keturunan ayah yang sama dalam delapan generasi ke atas.
Mengutip dari latimes.com, hukum Korea pada zaman dulu melarang pernikahan antara dua orang yang memiliki marga yang sama dan berasal dari klan leluhur yang sama, dikenal sebagai bon-gwan.
Larangan ini tercantum dalam Pasal 809 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Korea dan berlaku selama hampir 700 tahun.
Aturan tersebut bertujuan untuk mencegah perkawinan sedarah karena individu yang memiliki marga dan bon-gwan yang sama dianggap satu keluarga, meskipun hubungan darahnya mungkin sangat jauh.
Namun, pada tahun 1997, Mahkamah Konstitusi Korea menyatakan bahwa ketentuan tersebut tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia karena dianggap terlalu membatasi kebebasan individu dalam memilih pasangan hidup.
Setelah melalui perubahan hukum, aturan ini resmi dicabut pada tahun 2005. Sejak saat itu, hukum Korea tidak lagi melarang pernikahan berdasarkan kesamaan marga dan asal leluhur, melainkan berdasarkan tingkat hubungan darah.
Aturan saat ini hanya melarang pernikahan jika dua orang memiliki hubungan darah dalam delapan tingkat, seperti orang tua dan anak, kakek-nenek dan cucu, atau saudara kandung.
Meski larangan hukum telah dihapuskan, secara budaya masih terdapat resistensi terhadap pernikahan antara orang yang memiliki marga dan bon-gwan yang sama.
Hal ini masih banyak ditemukan di masyarakat konservatif atau pedesaan, terutama di kalangan generasi yang lebih tua yang memegang teguh nilai-nilai tradisional.
Dalam pandangan tradisional tersebut, seseorang yang memiliki marga dan leluhur yang sama dianggap berasal dari satu keluarga besar, sehingga menikah dianggap kurang pantas secara etika.
Meskipun secara biologis tidak terbukti memiliki hubungan darah, pandangan sosial ini tetap kuat dalam beberapa komunitas.
Perubahan hukum terkait apakah marga sama di Korea boleh menikah mencerminkan pergeseran antara nilai tradisional dan prinsip hukum modern.
Hukum kini memberikan kebebasan, meskipun tantangan budaya tetap menjadi pertimbangan tersendiri bagi pasangan yang menghadapi situasi serupa. (Suci)
Baca Juga: Cara Menghitung Feng Shui Nama Berdasarkan Jumlah Huruf dan Elemen
