Konten dari Pengguna

Apakah Presiden Bisa Membubarkan DPR? Ini Jawabannya

Sejarah dan Sosial

Sejarah dan Sosial

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi apakah presiden bisa membubarkan DPR. Foto: Dino Januarsa / Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi apakah presiden bisa membubarkan DPR. Foto: Dino Januarsa / Unsplash

Dalam catatan sejarah DPR di Indonesia pernah dihadapkan pada proses pembekuan ataupun pembubaran oleh presiden, tetapi hal itu tidak berhasil. Lalu, sebenarnya, apakah presiden bisa membubarkan DPR?

Sebagai informasi, jika ditilik secara konstitusional presiden di Indonesia sebenarnya tidak punya kewenangan untuk membekukan ataupun membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. Hal itu sudah jelas diatur dalam undang-undang dasar negara.

Apakah Presiden Bisa Membubarkan DPR?

Ilustrasi apakah presiden bisa membubarkan DPR. Foto: Dino Januarsa / Unsplash

Dikarenakan Indonesia menganut sistem pemerintahan yang presidensial, kekuasaan legislatif dan eksekutif masing-masing berdiri sendiri. Lantas apakah presiden bisa membubarkan DPR? Di bawah ini penjelasannya lengkapnya.

1. Dasar Hukum UUD 45

Mengutip buku Mengarungi Hubungan DPR dan Pemerintah dengan Jurnalisme, Ana Nadhya Abrar, (2016:177), UUD 1945 amandemen ketiga menyebutkan bahwa presiden tidak dapat membubarkan DPR.

Lebih lengkapnya pada UUD 45 pasal 7C, jadi pasal ini secara eksplisit telah melarang seorang presiden untuk membubarkan ataupun membekukan Dewan Perwakilan Rakyat.

2. Sistem Presidensial di Indonesia

Indonesia menganut sistem presidensial di mana kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif secara tegas dipisahkan atau berdiri sendiri. Presiden nantinya juga tidak bisa dijatuhkan DPR kecuali lewat impeachment.

Demikian pula sebaliknya DPR tidak bisa dibubarkan atau dibekukan oleh presiden. DPR dipilih rakyat langsung melalui pemilihan umum dan masa jabatannya pun tidak bisa begitu saja dipengaruhi atau diintervensi oleh presiden.

3. Siapa yang Bisa Membubarkan DPR

Sebagai sebuah lembaga DPR tidak dapat dibubarkan, kecuali ada perubahan dalam konstitusi yang nantinya akan memerlukan kesepakatan nasional dan proses yang panjang di MPR.

Tidak hanya presiden, baik MPR, MK, Mahkamah Agung, atau lembaga lainnya juga tidak bisa membubarkan DPR. Oleh karena itu DPR dapat bebas mengawasi kinerja pemerintah.

Jika itu menyangkut anggota DPR secara individu ada mekanisme politik, hukum, dan kondisi tertentu yang bisa memberhentikan anggota DPR tersebut. Apalagi jika jelas-jelas anggota DPR tersebut melanggar hukum yang berat.

Jadi kesimpulannya apakah presiden bisa membubarkan DPR? Bahkan dalam keadaan darurat, presiden tidak dapat membubarkan lembaga DPR. Jika terjadi konflik antara keduanya dapat diselesaikan dengan mekanisme hukum dan politik yang berlaku. (NOV)

Baca juga: Sejarah Jalan Fatmawati Jakarta, Salah Satu Jalan Penting di Ibu Kota