Konten dari Pengguna

Apakah Presiden Harus Bisa Bahasa Inggris? Ini Alasannya

Sejarah dan Sosial
Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
20 Mei 2024 21:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi apakah presiden harus bisa bahasa inggris. Sumber: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi apakah presiden harus bisa bahasa inggris. Sumber: pixabay
ADVERTISEMENT
Apakah presiden harus bisa bahasa Inggris? Presiden perlu bisa Bahasa Inggris sebagai bahasa pergaulan dengan pemimpin negara di seluruh dunia. Keterampilan atau kemampuan hingga penguasaan berkomunikasi tentu saja menjadi nilai lebih untuk siapapun, apalagi seorang presiden.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Perubahan, Penggantian dan Penetapan Undang-Undang Dasar di Indonesia karya Bintan Regen Saragih, bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, hingga pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam maupun di luar negeri.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 29 Undang-undang 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara hingga Lagu Kebangsaan.

Apakah Presiden Harus Bisa Bahasa Inggris? Ini Alasannya

Ilustrasi apakah presiden harus bisa bahasa inggris. Sumber: pixabay
Penguasaan kemampuan bahasa Inggris menjadi kriteria yang sepatutnya perlu ada pada sosok individu seorang pemimpin, utamanya seorang presiden yang menjadi pemimpin tertinggi atau orang nomor satu di suatu negara.
Meskipun dalam Pasal 32 Undang-undang Dasar 1945 membahas kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam poin pertama Bahasa Indonesia wajib digunakan di dalam forum yang bersifat nasional maupun forum yang bersifat internasional di wilayah Indonesia.
ADVERTISEMENT
Poin kedua masih dalam Pasal 32 Undang-undang Dasar 1945 membahas Bahasa Indonesia dapat dipakai atau digunakan dalam forum yang bersifat internasional di luar negeri.
Hal tersebut juga diperinci dalam Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2010 Pasal 1 yang berisi mengenai presiden dan atau wakil presiden menyampaikan pidato resmi dalam bahasa Indonesia di luar negeri.
Dalam hal ini yang dimaksud dengan pidato resmi sebagaimana tercantum dalam Pasal 2, yaitu pidato yang disampaikan pada forum resmi yang penyelenggaraannya dilakukan oleh PBB atau Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi tingkat internasional hingga negara penerima.
Pasal 3 membahas mengenai penyampaian pidato resmi pemimpin negara dalam hal ini presiden dan atau wakil presiden sebagaimana yang dibahas dalam Pasal 2 bisa didampingi dan disertai oleh seorang penerjemah.
ADVERTISEMENT
Hal yang perlu diperhatikan dari pasal dalam undang-undang dasar di atas untuk penggunaan kata wajib untuk bahasa Indonesia dan bahasa internasional dalam hal ini yaitu bahasa Inggris disertakan kata dapat, yang berarti tidak harus.
Terlepas dari pemberlakukan uraian pasal tersebut, penguasaan beragam bahasa asing, khususnya bahasa Inggris penting untuk pemimpin negara atau presiden. Seorang pemimpin negara perlu mahir atau bisa berbahasa internasional seperti bahasa Inggris sebagai bahasa pergaulan.
Seorang presiden perlu menempatkan penggunaan bahasa Inggris sesuai ketentuan hingga membatasi pembicaraan dalam pergaulan yang dibutuhkan penguasaan dalam melakukannya di berbagai momen penting dengan elit global di seluruh dunia.
Demikian penjelasan alasan presiden perlu bisa bahasa Inggris. (ARH)