Konten dari Pengguna

Apakah Presiden Merupakan Lambang Negara di Indonesia? Ini Jawabannya

Sejarah dan Sosial

Sejarah dan Sosial

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Apakah Presiden Merupakan Lambang Negara? Unsplash/Mufid Majnun
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Apakah Presiden Merupakan Lambang Negara? Unsplash/Mufid Majnun

Apakah presiden merupakan lambang negara? Pertanyaan ini kerap muncul dalam diskusi tentang kewarganegaraan atau pendidikan Pancasila.

Di Indonesia, sosok presiden sering tampil dalam berbagai acara kenegaraan, mewakili negara dalam forum-forum internasional, dan menyampaikan pidato penting yang akan disiarkan ke seluruh wilayah Indonesia.

Pertanyaan di atas penting untuk dipelajari lebih lanjut, terutama jika dikaitkan dengan dasar hukum dan konstitusi yang berlaku di Indonesia.

Apakah Presiden Merupakan Lambang Negara?

Ilustrasi Apakah Presiden Merupakan Lambang Negara? Unsplash/Mufid Majnun

Apakah presiden merupakan lambang negara? Dikutip dari situs mh.uma.ac.id, hingga saat ini, tidak ada undang-undang yang menyatakan presiden sebagai lambang negara.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD RI 1945) pada Pasal 35 hingga 36A disebutkan bahwa lambang negara adalah Garuda dan semboyannya adalah Bhinneka Tunggal Ika.

Apakah presiden merupakan lambang negara? Pasal 36A UUD 1945 berbunyi ‘Lambang negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika’.

Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, tepatnya dalam Bab I UU Nomor 24 Tahun 2009 dijelaskan bahwa Bendera Merah Putih, Bahasa Indonesia, Lambang Garuda Pancasila, serta Lagu Kebangsaan Indonesia Raya adalah jati diri bangsa dan juga identitas NKRI.

Bunyi penjelasan umum di Bab I dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 menyatakan bahwa ‘keempat simbol itu berfungsi sebagai gambaran kedaulatan Indonesia dalam hubungan antarbangsa, dan menjadi representasi kemandirian dan keberadaan negara Indonesia sebagai negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, serta makmur’.

Pada bagian ‘Menimbang’ huruf a dalam undang-undang yang sama dijelaskan bahwa bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan berperan sebagai alat pemersatu, penanda identitas, dan bentuk nyata keberadaaan bangsa yang mencerminkan kedaulatan dan kehormatan negara.

Dalam sistem kenegaraan Indonesia, terdapat ‘4 simbol’, yakni Bendera, Bahasa, Lagu Kebangsaan, dan Lambang Negara. Presiden tidak masuk di dalamnya. Lambang negara Indonesia secara resmi eksklusif adalah Garuda Pancasila.

Apakah presiden merupakan lambang negara? Memahami hal ini penting agar tidak keliru memaknai lambang negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. (Mey)

Baca juga: Apakah di Korea Utara Ada Pemilihan Presiden? Ini Faktanya