Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten dari Pengguna
Ciri Utama Ideologi Pancasila dalam Bidang Politik dan Hukum Indonesia
13 Desember 2024 20:02 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ideologi Pancasila merupakan sebuah istilah yang sangat kental dengan kehidupan di Indonesia. Ada beberapa ciri utama ideologi Pancasila dalam bidang politik dan hukum di Indonesia yang perlu diketahui masyarakat.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari Ideologi Pancasila di Era Milenial - Berita BPIP, (2022), dalam situs bpip.go.id, ideologi adalah konsep buah pemikiran. Jika ditambahkan dengan Pancasila berarti konsep buah pemikiran yang berlandaskan pada nilai Pancasila.
Pancasila bukan hanya dijadikan ideologi bagi setiap bangsa Indonesia. Bahkan dijadikan ideologi negara. Setiap perilaku pejabat dan jajaran pemerintahan mesti mengacu pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Ciri Utama Ideologi Pancasila dalam Bidang Politik dan Hukum Indonesia
Apa yang menjadi ciri utama dari ideologi Pancasila dalam bidang politik dan hukum? Pancasila sebagai dasar negara dengan fungsi menjadi sumber dari segala sumber hukum.
Artinya Pancasila menjadi penyelenggaraan seluruh aspek yang berkaitan dengan hukum dalam negara harus memperhatikan eksistensi Pancasila.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari Pancasila sebagai Landasan Politik Hukum Kebangsaan, oleh Anang, dkk., (3:2022), dalam situs juridiksiam.unram.ac.id, jika berbicara tentang Pancasila, hal ini selalu berkaitan dengan politik hukum .
Maka dari itu, hal ini selalu memiliki kecenderungan umum, bahwa Pancasila itu akan selalu ditempatkan pada bagian paling tinggi dari model piramida hukum dan praktik hukum yang ada di Indonesia.
Ciri utama ideologi Pancasila dalam bidang politik dan hukum di Indonesia adalah salah satunya menjadi tolak ukur hukum yang telah memberikan inspirasi bagi negara Indonesia.
Tepatnya untuk menyelenggarakan tatanan hukum nasional yang dinamis dan fleksibel.
Pancasila juga menjembatani kultur budaya dan tradisi dalam bingkai keberagaman/pluralisme yang dimanifestasikan dalam kebhinekaan tanah air dan bangsa dengan proses persatuan dan kesatuan.
ADVERTISEMENT
Dalam artian pembangunan hukum nasional yang harus memfasilitasi kebutuhan hukum masyarakat secara nasional dan juga dalam rangka menggalang pembangunan nasional.
Namun, dengan tetap menghargai dan memberikan ruang gerak bagi kelestarian dan pengembangan adat, tradisi dan budaya yang menjadi cikal bakal pembentukan hukum nasional.
Pancasila juga berkontribusi terhadap dinamika hukum secara nasional dan berkesinambungan dengan tujuan dari cita hukum yang telah ditetapkan.
Dalam situs juridiksiam.unram.ac.id, dijelaskan juga bahwa hakikat kedudukan Pancasila sebagai politik hukum kebangsaan mengandung konsekuensi.
Konsekuensi ini adalah dalam segala aspek politik hukum bangsa, bangsa Indonesia harus mendasarkan pada hakikat nilai-nilai sila-sila Pancasila.
Karena sifat nilai-nilai Pancasila yang berlandaskan pada dasar ontologis manusia sebagai subjek utama yang mendukung sila-sila Pancasila, sekaligus juga sebagai dasar utama negara.
ADVERTISEMENT
Hal ini berdasarkan pada kenyataan objektif bahwa Pancasila, Dasar Negara dan Negara adalah organisasi persekutuan hidup manusia. Demikianlah penjelasan dari ciri utama ideologi Pancasila dalam bidang politik dan hukum di Indonesia. (IF)