Konten dari Pengguna

Pengesahan Pancasila menjadi Dasar Negara Indonesia

Sejarah dan Sosial

Sejarah dan Sosial

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Pengesahan Pancasila menjadi Dasar Negara Indonesia, Foto: Unsplash/Lighten Up
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengesahan Pancasila menjadi Dasar Negara Indonesia, Foto: Unsplash/Lighten Up

Pengesahan Pancasila menjadi dasar negara Indonesia merupakan tonggak penting dalam sejarah bangsa. Pancasila, sebagai ideologi negara, dirumuskan dengan tujuan untuk menyatukan keragaman budaya, suku, dan agama di Indonesia.

Melalui perumusan yang matang dan disepakati oleh para pendiri bangsa, Pancasila menjadi fondasi bagi kehidupan berbangsa dan bernegara yang menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan, keadilan, dan kemanusiaan.

Mengutip jurnal Ideologi Pancasila Menjadi Pedoman Kehidupan Sehari-hari bagi Bangsa Indonesia, Atna S. dan Fatma Ulfatun N., (2023), Pancasila adalah dokumen pendirian negara dan pakta nasional yang luar biasa yang harus dihormati secara keseluruhan.

Sejarah Pengesahan Pancasila Menjadi Dasar Negara Indonesia

Ilustrasi Pengesahan Pancasila menjadi Dasar Negara Indonesia, Foto: Pexels/MLuthfi Abdul Latif

Kapankah Pancasila disahkan menjadi dasar negara Indonesia? Pancasila disahkan sebagai dasar negara Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Berikut adalah penjelasan mengenai sejarah pengesahan Pancasila sebagai dasar negara:

1. Awal Perumusan Pancasila

Pada awal tahun 1945, ketika Jepang mulai terdesak dalam Perang Dunia II, mereka mulai menjanjikan kemerdekaan kepada Indonesia untuk mendapatkan dukungan rakyat.

Oleh karena itu, pada tanggal 1 Maret 1945, Jepang membentuk badan yang dikenal dengan nama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Junbi Chōsakai.

BPUPKI memulai sidang pada 29 Mei 1945, di mana para anggota membahas mengenai dasar negara. Pada sidang pertama inilah Soekarno, Mohammad Hatta, Muhammad Yamin, Soepomo, dan tokoh-tokoh lain mengajukan pandangannya mengenai dasar negara.

2. Pidato Soekarno dan Usulan Lima Prinsip

Pada sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan pidatonya yang dikenal sebagai Lahirnya Pancasila. Dalam pidato tersebut, Soekarno mengusulkan lima prinsip yang ia sebut dengan nama "Pancasila" sebagai dasar negara. Lima prinsip tersebut adalah:

  1. Kebangsaan Indonesia

  2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan

  3. Mufakat atau Demokrasi

  4. Kesejahteraan Sosial

  5. Ketuhanan Yang Maha Esa

Soekarno menyebutkan bahwa lima prinsip ini dapat diringkas menjadi tiga (Trisila) yaitu Sosio-nasionalisme, Sosio-demokrasi, dan Ketuhanan, bahkan satu (Ekasila) yaitu gotong royong. Namun, lima prinsip itulah yang kemudian dikenal sebagai Pancasila.

3. Perumusan dan Perubahan Piagam Jakarta

Setelah pidato Soekarno, BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang dikenal sebagai Panitia Sembilan untuk merumuskan dasar negara. Panitia ini menghasilkan sebuah dokumen penting yang dikenal sebagai Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945.

Dalam Piagam Jakarta, terdapat lima sila yang hampir sama dengan Pancasila, namun dengan beberapa perbedaan, salah satunya adalah kalimat "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" pada sila pertama.

Setelah Piagam Jakarta disepakati, BPUPKI melanjutkan sidang-sidangnya dan berhasil menyusun dasar negara serta rancangan UUD. Pada tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan dan dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

4. Proklamasi Kemerdekaan dan Pengesahan Pancasila

Pada tanggal 17 Agustus 1945, Soekarno dan Mohammad Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Sehari setelah proklamasi, pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI bersidang untuk mengesahkan UUD 1945 dan menetapkan dasar negara.

Setelah mendapat masukan dari tokoh-tokoh Indonesia Timur yang merasa kurang nyaman dengan kalimat "...dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya", pendiri bangsa sepakat untuk mengubahnya menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa".

Hasil dari sidang PPKI, terjadi perubahan pada sila pertama dari Piagam Jakarta. Oleh karena perubahan tersebut, lima prinsip Pancasila yang dikenal sekarang resmi disahkan sebagai dasar negara Indonesia:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa

  2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

  3. Persatuan Indonesia

  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Pengesahan Pancasila menjadi dasar negara Indonesia menandai awal dari bentuk dan arah negara Indonesia yang merdeka. Pancasila menjadi fondasi ideologis negara, yang mencerminkan nilai-nilai kebangsaan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial.

Baca juga: 5 Contoh Membiasakan Perilaku Pancasila di Masyarakat