Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Definisi Desentralisasi Asimetris dan Prosesnya di Indonesia
11 November 2023 22:35 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Desentralisasi asimetris adalah bentuk otonomi daerah yang diterapkan suatu negara berdasarkan prinsip tidak sama serta tidak sebangun. Desentralisasi ini juga disebut dengan desentralisasi homogen.
ADVERTISEMENT
Tauda dalam Desain Desentralisasi Asimetris dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia mengungkapkan bahwa desentralisasi asimetris, yaitu suatu bentuk otonomi berkelanjutan sejak masa penjajahan hingga kini dan ditegaskan dalam UUD 1945.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai apa itu desentralisasi asimetris, baca artikel ini sampai selesai.
Apa Itu Desentralisasi Asimetris?
Desentralisasi asimetris adalah suatu bentuk otonomi yang diterapkan suatu negara dengan prinsip yang tidak sebangun maupun sama. Desentralisasi asimetris ini juga diterapkan oleh Indonesia.
Pasalnya, Indonesia mempunyai ciri khas tersendiri sehingga pola hubungan pusat dan daerah (hupusda) terus berusaha mencapai format ideal.
Adapun karakteristik yang dimiliki Indonesia adalah sebaran geografis, demografis, dan ekonomi. Sebaran tersebut yang membuat beberapa daerah memperoleh otonomi khusus, seperti Jakarta, Yogyakarta, Aceh, Papua, hingga Papua Barat.
ADVERTISEMENT
Desentralisasi asimetris di Indonesia sendiri telah dimulai sejak masa penjajahan dan dianggap menjadi peluang baru untuk mengatur hupusda.
Proses Desentralisasi Asimetris di Indonesia
Pada dasarnya, desentralisasi adalah bentuk relasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Menurut Kurniadi dalam Desentralisasi Asimetris di Indonesia, Indonesia menggunakan desentralisasi asimetris sejak masa kolonial yang berkaitan dengan pengaturan otonomi daerah.
Pada masa kolonial, penjajah telah membuat desain desentralisasi asimetris atau peraturan tidak setara antar daerah. Pengaturan administrasi daerah tersebut baru serius dilakukan ketika Belanda menduduki Indonesia.
Kala itu, Belanda membagi Pulau Jawa menjadi 3 provinsi serta 67 regensi, serta 2 daerah istimewa. Sementara itu, wilayah di luar Pulau Jawa pengelolaannya menggunakan sistem pemerintahan langsung dan tidak langsung.
ADVERTISEMENT
Selain itu, penerapan desentralisasi asimetris juga terjadi pada wilayah-wilayah kerajaan. Pemerintah kolonial cenderung memberikan keistimewaan pada wilayah tersebut.
Bentuk desentraslisasi asimetris juga tampak dalam penjelasan pada UUD 1945, yaitu pemerintah Belanda telah menyusun perjanjian bersama institusi nasional serta adat yang jumlahnya sekitar 250 buah kontrak.
Kontrak tersebut dalam bentuk pengelolaan mandiri. Kontrak inilah yang juga tergolong sebagai penghargaan atas penerapan asimetris yang diperoleh kerajaan.
Berikutnya, daerah desentralisasi asimetris juga tampak pada wilayah yang memperoleh otonomi khusus, seperti Jakarta, Aceh, hingga Yogyakarta.
Demikian penjelasan mengenai apa itu desentralisasi asimetris dan prosesnya di Indonesia. [ENF]