Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Hak dan Kewajiban Sila ke 3 Pancasila untuk Masyarakat Indonesia
26 Agustus 2024 23:06 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Hak dan kewajiban sila ke 3 Pancasila untuk masyarakat Indonesia terkait dengan menjaga dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
ADVERTISEMENT
Artikel di bawah ini akan menjelaskan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban sila ke 3 yang menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan di tengah keberagaman bangsa Indonesia.
Hak dan Kewajiban Sila ke 3
Buku Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas XI menjelaskan bahwa Persatuan Indonesia merupakan sila ketiga Pancasila.
Substansi hak asasi manusia berdasarkan sila persatuan Indonesia adalah setiap individu berhak mendapatkan kesempatan yang sama dalam menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia, salah satunya melalui usaha pembelaan negara.
Selain itu, setiap individu juga berhak memajukan negara Indonesia, misalnya dengan turut mengembangkan kebudayaan nasional.
Adapun kewajiban asasi setiap individu berdasarkan sila ketiga Pancasila adalah kewajiban untuk turut serta dalam usaha pembelaan negara demi persatuan dan kesatuan Indonesia.
ADVERTISEMENT
Hak Masyarakat Indonesia Berdasarkan Sila ke-3 Pancasila
Berikut adalah hak masyarakat Indonesia berdasarkan sila ketiga Pancasila:
1. Hak untuk Hidup dalam Keberagaman
Setiap warga negara berhak hidup dalam masyarakat yang menghargai dan menghormati keberagaman suku, agama, ras, dan golongan. Hak ini mencakup kebebasan untuk menjalankan tradisi, adat, dan kepercayaan masing-masing tanpa takut diskriminasi.
2. Hak untuk Diperlakukan Setara
Semua warga negara berhak atas perlakuan yang setara tanpa memandang latar belakang etnis, agama, atau status sosial. Persatuan Indonesia menekankan bahwa setiap individu harus diperlakukan sama sebagai bagian dari satu bangsa yang bersatu.
3. Hak untuk Berpartisipasi dalam Pembangunan Nasional
Warga negara memiliki hak untuk turut serta dalam upaya pembangunan nasional, termasuk dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupan bersama. Ini mencakup hak untuk bersuara dan terlibat dalam proses demokrasi.
4. Hak atas Perlindungan Negara
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan dari negara terhadap ancaman yang dapat mengganggu persatuan, seperti kekerasan, diskriminasi, dan perpecahan.
ADVERTISEMENT
Kewajiban Masyarakat Indonesia Berdasarkan Sila ke-3 Pancasila
Berikut adalah kewajiban masyarakat Indonesia berdasarkan sila ketiga Pancasila:
1. Kewajiban Memelihara Persatuan dan Kesatuan
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan menghindari sikap dan tindakan yang dapat memecah belah. Ini mencakup menjaga kerukunan antarumat beragama, suku, dan golongan.
2. Kewajiban Menghormati Keberagaman
Masyarakat berkewajiban untuk menghormati dan menghargai keberagaman budaya, agama, dan adat istiadat yang ada di Indonesia. Menghindari intoleransi dan sikap eksklusif merupakan bagian penting dari menjaga persatuan.
3. Kewajiban Berperan Aktif dalam Pembangunan Bangsa
Warga negara wajib berperan aktif dalam pembangunan bangsa dengan cara yang positif dan konstruktif, baik dalam skala lokal maupun nasional. Ini termasuk berkontribusi pada kesejahteraan bersama dan ikut serta dalam menjaga stabilitas nasional.
4. Kewajiban Menjaga Identitas Nasional
Setiap warga negara harus menjaga dan memelihara identitas nasional Indonesia, yang mencakup bahasa, budaya, dan nilai-nilai yang menyatukan bangsa. Ini juga berarti melestarikan warisan budaya Indonesia sebagai bagian dari identitas nasional.
ADVERTISEMENT
5. Kewajiban Menghindari Provokasi dan Konflik
Warga negara memiliki kewajiban untuk menghindari tindakan provokasi yang dapat menimbulkan konflik atau perpecahan di masyarakat. Ini termasuk menghindari penyebaran berita bohong (hoaks) dan ujaran kebencian yang dapat merusak persatuan.
Dengan memahami dan menjalankan sila ke 3 Pancasila, masyarakat Indonesia dapat memperkuat persatuan dan kesatuan nasional. (SP)