Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Hukum Tawan Karang: Definisi dan Sejarahnya
1 Februari 2025 17:58 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Setiap kapal yang karam atau terdampar akan dianggap sebagai milik kerajaan yang memiliki wilayah pantai tersebut, termasuk semua muatan dan penumpangnya
Hukum ini berfungsi sebagai perlindungan terhadap wilayah maritim kerajaan dan mengatur tata cara penyelamatan serta tebusan bagi penumpang dan muatan kapal.
Definisi dan Sejarah Hukum Tawan Karang
Dikutip dari repo.undiksha.ac.id, hukum tawan karang adalah hukum adat yang disepakati raja-raja Bali sejak abad ke-19 hingga awal abad ke-20.
Aturan ini telah berlaku sejak masa kerajaan Bali kuno, menetapkan bahwa kapal yang karam di wilayah pantai kerajaan menjadi milik kerajaan hingga ditebus oleh pemiliknya.
Pada abad ke-19, terdapat delapan kerajaan di Bali dengan wilayah pantai yaitu Jembrana, Buleleng, Karangasem, Klungkung, Gianyar, Badung, Mengwi, dan Tabanan, serta dua kerajaan di Lombok, yakni Cakranegara dan Mataram.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, raja penguasa perairan memberi tahu raja asal penumpang tentang kejadian tersebut dan menetapkan tenggang waktu tebusan selama 25 hari.
Besaran tebusan ditetapkan sebesar 4.000 kepeng untuk setiap penumpang laki-laki dan 2.000 kepeng untuk perempuan.
Jika tebusan tidak dibayar dalam batas waktu yang ditentukan, raja penguasa perairan berhak memiliki para penumpang serta setengah dari nilai muatan kapal.
Hukum tawan karang ini kemudian menghadapi tantangan dari pemerintah kolonial Belanda yang menganggapnya sebagai hambatan bagi perdagangan dan hubungan dengan kerajaan-kerajaan Bali.
Upaya penghapusan hukum ini dilakukan melalui berbagai perjanjian pada tahun 1842 hingga 1843.
ADVERTISEMENT
Namun praktiknya tetap berlangsung hingga akhirnya memicu konflik bersenjata antara Belanda dan kerajaan-kerajaan Bali.
Hukum ini berdampak besar bagi kerajaan Bali, memungkinkan raja-raja memperkaya kerajaan lewat penguasaan barang dari kapal yang terdampar.
Selain itu, hukum ini turut mempengaruhi perdagangan budak serta arus barang di wilayah tersebut, menjadikannya bagian penting dari dinamika ekonomi kerajaan Bali saat itu.
Itulah definisi dan sejarah singkat dari hukum tawan karang. Adat ini mencerminkan kedaulatan raja-raja Bali atas perairannya sekaligus menjadi simbol kekuatan tradisi.
Namun, tradisi ini akhirnya berbenturan dengan kepentingan kolonial dan meninggalkan jejak dalam dinamika hukum serta perdagangan di Bali. (Rizki)