Konten dari Pengguna

Isi dari Perjanjian yang Ditandatangani oleh Sultan Haji dan VOC

Sejarah dan Sosial

Sejarah dan Sosial

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi isi dari perjanjian yang ditandatangani oleh Sultan Haji dan VOC. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi isi dari perjanjian yang ditandatangani oleh Sultan Haji dan VOC. Foto: Pixabay

Sultan Haji adalah putra mahkota Banten yang memimpin kesultanan Banten pada 1682-1687 M. Ia merupakan putra dari Sultan Ageng Tirtayasa yang merupakan pemimpin Banten terdahulu sekaligus menjadi rival perebutan kekuasaan.

Pertikaian ayah dan dan anak itu menyebabkan hubungan Banten dan VOC tertarik ke dalamnya. Hal ini kemudian menjadi latar belakang perjanjian antara sultan muda dan VOC.

Ketahui isi dari perjanjian yang ditandatangani oleh Sultan Haji dan VOC dalam ulasan di bawah ini.

Isi dari Perjanjian yang Ditandatangani oleh Sultan Haji dan VOC

Ilustrasi isi dari perjanjian yang ditandatangani oleh Sultan Haji dan VOC. Foto: Pixabay

Mengutip buku Sejarah Indonesia Modern 1200-2008 karya Merle & Sidik, Sultan Haji dikatakan meminta dukungan pihak Belanda hingga akhirnya membuahkan sebuah perjanjian.

Perjanjian itu terdiri dari beberapa persyaratan yang harus diterima oleh Sultan Haji, yaitu:

  1. Banten wajib menyerahkan Cirebon pada VOC.

  2. VOC bisa memonopoli perdagangan di Banten dan menyingkirkan pedagang dari China, India, dan Persia.

  3. Banten wajib membayar sebesar 600ribu ringgit kalau mengingkari janji.

  4. Pasukan Banten yang mendiami daerah pantai dan pedalaman Priangan harus ditarik kembali.

Setelah kerja sama tersebut terjalin, Sultan Ageng Tirtayasa ditangkap oleh VOC. Kemudian Sultan Haji diangkat menjadi pemimpin Banten menggantikan Sultan Ageng Tirtayasa.

Namun, penobatan tersebut juga dibarengi dengan adanya perjanjian baru antara Sultan Haji dan VOC yang ditandatangani pada 17 April 1684.

Isi dari perjanjian yang ditandatangani oleh Sultan Haji dan VOC adalah sebagai berikut:

  1. Sultan Banten tidak diperbolehkan membantu musuh-musuh VOC dalam bentuk apapun.

  2. Seluruh tanah di sepanjang Sungai Untung Jawa atau Tangerang akan menjadi milik VOC.

  3. Sultan Banten harus mengganti kerugian sebesar 12ribu ringgit pada VOC.

  4. Sultan Banten tidak diperbolehkan membuat perjanjian lain dengan bangsa manapun.

  5. Kekuasaan Raja Cirebon akan ditinjau kembali sebagai sahabat yang bersekutu di bawah perlindungan VOC.

Sejak masa kepemimpinan Sultan Haji, Banten menjadi kehilangan kedaulatannya. Semua keputusan kesultanan harus mendapatkan persetujuan dari VOC sehingga Sultan Haji hanya menjadi boneka dan membuat kesultanan Banten runtuh.

Demikian isi dari perjanjian yang ditandatangani oleh Sultan Haji dan VOC. (SP)