Isi Undang-Undang Agraria dan Tujuannya

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Undang-Undang Agraria merupakan sebuah aturan yang diterapkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada rakyat Indonesia.
Isi Undang-Undang Agraria 1870 secara garis besar mencakup pada prinsip-prinsip politik tanah di negeri jajahan.
Ketahui berbagai isi Undang-Undang Agraria beserta tujuannya dalam ulasan di bawah ini.
Isi Undang-Undang Agraria 1870
Dikutip dari buku Sejarah karya Nana Supriatna, (Grafindo) dijelaskan bahwa Undang-undang Agraria 1870 adalah undang-undang yang dikeluarkan oleh pemerintah kolonial Belanda pada tahun 1870.
Undang-Undang Agraria merupakan salah satu produk dari politik liberal yang menggantikan sistem tanam paksa.
Undang-undang ini dibuat atas usul dari tokoh politik Belanda yang memegang jabatan sebagai Menteri Jajahan Belanda kabinet Van Bosse-Fock yaitu Engelbertus de Waal. Undang-undang ini kemudian dikenal dengan nama Agrarische Wet 1870.
Isi Undang-Undang Agraria 1870 adalah sebagai berikut:
Tanah di Hindia Belanda dibagi menjadi dua jenis, yaitu tanah milik pribumi dan tanah milik pemerintah. Tanah milik pribumi adalah tanah yang digunakan untuk keperluan sehari-hari, seperti sawah, kebun, dan ladang.
Tanah milik pemerintah adalah tanah yang tidak termasuk tanah pribumi, seperti hutan, rawa, dan padang rumput.
Pihak swasta, baik orang Eropa maupun asing, dapat menyewa tanah milik pemerintah maupun tanah milik pribumi dengan syarat-syarat tertentu.
Tanah milik pemerintah dapat disewa selama 75 tahun, sedangkan tanah milik pribumi dapat disewa selama 30 tahun. Proses sewa tanah harus dilaporkan kepada pemerintah dan diberi surat bukti kepemilikan.
Pihak swasta tidak dapat memiliki tanah secara mutlak, kecuali untuk tanah yang digunakan untuk membangun pabrik. Pihak swasta juga tidak dapat menyewa tanah yang digunakan untuk menanam padi atau mencukupi kebutuhan pokok penduduk.
Tujuan Pembentukan Undang-Undang Agraria 1870
Secara umum penerapan Undang-Undang Agraria 1870 oleh Pemerintah Hindia Belanda memiliki beberapa tujuan, antara lain:
Melindungi hak milik penduduk pribumi atas tanahnya dari eksploitasi pihak swasta. Undang-undang ini mengakui adanya hak ulayat atau hak adat masyarakat atas tanahnya.
Memberikan peluang kepada pihak swasta untuk mengembangkan usaha perkebunan, pertambangan, perindustrian, dan perdagangan di Hindia Belanda. Undang-undang ini mendukung perkembangan kapitalisme dan imperialisme modern di daerah jajahan.
Membuka kesempatan kerja bagi penduduk pribumi untuk menjadi buruh perkebunan, pertambangan, perindustrian, dan perdagangan. Undang-undang ini menciptakan pasar tenaga kerja yang murah dan tunduk pada kepentingan pihak swasta.
Baca juga: Masyarakat Digital: Pengertian, Ciri, dan Contohnya
Demikian pembahasan mengenai isi Undang-Undang Agraria 1870 yang pernah diterapkan di Indonesia. (WWN)
