Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara dalam Pembukaan UUD 1945
10 Oktober 2024 19:51 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dalam pembukaan UUD 1945 sangat penting dalam tatanan hukum dan pemerintahan Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari situs jdih.sukoharjokab.go.id, secara yuridis, kedudukan Pancasila sebagai dasar negara tercantum di dalam pembukaan UUD 1945. Sehubungan dengan itu, maka Pancasila mempunyai kekuatan yang mengikat.
Penjelasan Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara dalam Pembukaan UUD 1945
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara termaktub dalam pembukaan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945, yaitu sebagai dasar filosofi dan ideologi yang menjadi fondasi bagi berdirinya NKRI.
Secara lebih spesifik, kedudukan Pancasila sebagai dasar negara meliputi:
1. Sumber dari Segala Sumber Hukum
Pancasila menjadi landasan utama dalam penyusunan semua peraturan perundang-undangan di Indonesia. Semua peraturan hukum harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Dikutip dari situs djkn.kemenkeu.go.id, Pancasila dalam kedudukannya sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber hukum dasar nasional, menjadikan Pancasila sebagai ukuran dalam menilai hukum yang berlaku di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Hukum di Indonesia harus menjamin dan merupakan perwujudan serta tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam rumusan Pancasila sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
Termasuk Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dalam Pembukaan UUD 1945, Pancasila dalam posisinya sebagai sumber semua sumber hukum berada di atas konstitusi, artinya Pancasila berada di atas UUD 1945.
Jika UUD 1945 adalah konstitusi negara, maka Pancasila merupakan kaidah pokok negara yang fundamental (staats fundamental norm).
2. Landasan Konstitusional
Pancasila menjadi dasar konstitusional yang mendasari sistem pemerintahan, tatanan negara, dan pembentukan lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945.
3. Pedoman dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Pancasila menjadi pedoman bagi rakyat Indonesia dalam menjalankan kehidupan sosial, politik, ekonomi, dan budaya yang mengutamakan persatuan, keadilan, serta musyawarah.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dalam pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa Pancasila adalah fondasi utama yang mengarahkan seluruh tatanan kehidupan bernegara.
Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi panduan utama bagi segala aspek penyelenggaraan kehidupan negara, mulai dari kebijakan pemerintahan hingga hubungan sosial antarwarga negara.