Konten dari Pengguna

Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara dalam Pembukaan UUD 1945

Sejarah dan Sosial
Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
10 Oktober 2024 19:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara dalam Pembukaan UUD 1945, Unsplash/Mufid Majnun
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara dalam Pembukaan UUD 1945, Unsplash/Mufid Majnun
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dalam pembukaan UUD 1945 sangat penting dalam tatanan hukum dan pemerintahan Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari situs jdih.sukoharjokab.go.id, secara yuridis, kedudukan Pancasila sebagai dasar negara tercantum di dalam pembukaan UUD 1945. Sehubungan dengan itu, maka Pancasila mempunyai kekuatan yang mengikat.

Penjelasan Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara dalam Pembukaan UUD 1945

Ilustrasi Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara dalam Pembukaan UUD 1945, Unsplash/Mufid Majnun
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara termaktub dalam pembukaan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945, yaitu sebagai dasar filosofi dan ideologi yang menjadi fondasi bagi berdirinya NKRI.
Secara lebih spesifik, kedudukan Pancasila sebagai dasar negara meliputi:

1. Sumber dari Segala Sumber Hukum

Pancasila menjadi landasan utama dalam penyusunan semua peraturan perundang-undangan di Indonesia. Semua peraturan hukum harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Dikutip dari situs djkn.kemenkeu.go.id, Pancasila dalam kedudukannya sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber hukum dasar nasional, menjadikan Pancasila sebagai ukuran dalam menilai hukum yang berlaku di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Hukum di Indonesia harus menjamin dan merupakan perwujudan serta tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam rumusan Pancasila sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
Termasuk Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dalam Pembukaan UUD 1945, Pancasila dalam posisinya sebagai sumber semua sumber hukum berada di atas konstitusi, artinya Pancasila berada di atas UUD 1945.
Jika UUD 1945 adalah konstitusi negara, maka Pancasila merupakan kaidah pokok negara yang fundamental (staats fundamental norm).

2. Landasan Konstitusional

Pancasila menjadi dasar konstitusional yang mendasari sistem pemerintahan, tatanan negara, dan pembentukan lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945.

3. Pedoman dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Pancasila menjadi pedoman bagi rakyat Indonesia dalam menjalankan kehidupan sosial, politik, ekonomi, dan budaya yang mengutamakan persatuan, keadilan, serta musyawarah.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dalam pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa Pancasila adalah fondasi utama yang mengarahkan seluruh tatanan kehidupan bernegara.
Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi panduan utama bagi segala aspek penyelenggaraan kehidupan negara, mulai dari kebijakan pemerintahan hingga hubungan sosial antarwarga negara.