Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Konsep Negara Demokratis dengan Pemisahan dan Pembagian Kekuasaan di Indonesia
29 Oktober 2024 20:03 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam sebuah negara demokratis dengan pemisahan dan pembagian kekuasaan, prinsip dasar demokrasi diwujudkan melalui pemisahan kekuasaan yang independen dan terorganisir.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, konsep ini menjadi salah satu elemen krusial dalam menciptakan pemerintahan yang transparan, adil, serta menghindari monopoli kekuasaan oleh satu pihak.
Konsep pemisahan dan pembagian kekuasaan ini mengacu pada UUD 1945, yang memberikan fondasi bagi sistem pemerintahan di Indonesia .
Pemisahan Kekuasaan di Indonesia
Mengutip dari situs uny.ac.id, konsep pemisahan kekuasaan atau separation of powers bertujuan untuk membagi tanggung jawab negara dalam tiga cabang utama.
Salah satu ciri pemerintahan yang demokratis adalah adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan seperti yang dipraktikkan oleh negara.
1. Legislatif
Cabang ini bertugas menyusun undang-undang, dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dengan wewenang legislatif, DPR memiliki kendali atas kebijakan hukum, yang membantu menjaga keseimbangan kekuasaan dalam negara demokratis dengan pemisahan dan pembagian kekuasaan.
ADVERTISEMENT
2.Eksekutif
Eksekutif berfungsi menjalankan undang-undang dan kebijakan pemerintahan. Di Indonesia, kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, bertanggung jawab atas jalannya administrasi negara.
3. Yudikatif
Cabang yudikatif memiliki peran penting dalam menegakkan keadilan dan hukum. Kekuasaan ini dijalankan oleh lembaga peradilan, seperti Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Peran yudikatif adalah memastikan bahwa undang-undang ditegakkan sesuai konstitusi dan menjaga hak-hak warga negara.
Pembagian Kekuasaan di Indonesia
Mengutip dari situs uny.ac.id, selain pemisahan horizontal antara cabang legislatif, eksekutif, dan yudikatif, Indonesia juga menerapkan pembagian kekuasaan secara vertikal antara pemerintah pusat dan daerah.
Sistem ini memungkinkan daerah otonom memiliki wewenang mengatur urusan lokal sesuai dengan kebutuhan wilayah mereka.
Pembagian kekuasaan ini sangat penting untuk memastikan pemerintah daerah berfungsi mandiri, memberikan dampak langsung pada kesejahteraan rakyat di tingkat lokal.
ADVERTISEMENT
Itu tadi konsep negara demokratis dengan pemisahan dan pembagian kekuasaan di Indonesia.
Dengan pemisahan dan pembagian kekuasaan ini, Indonesia memiliki sistem yang mendorong transparansi, mencegah dominasi satu lembaga atas lainnya.
Selain itu menciptakan lingkungan yang lebih demokratis dan akuntabel. Rakyat juga memiliki hak untuk mengawasi dan menilai kinerja pemerintahan mereka. (Echi)