Latar Belakang Landrent System di Indonesia pada Masa Penjajahan Inggris

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Landrent system adalah sistem sewa tanah yang dicetuskan oleh Thomas Stamfort Raffles. Sistem tersebut diterapkan di Indonesia pada masa penjajahan Inggris.
Untuk mengetahui cerita atau sebab yang melatarbelakangi terbentuknya landrent system, simak uraian di bawah ini.
Latar Belakang Landrent System di Indonesia
Faktor yang melatarbelakangi terbentuknya landrent system adalah karena pemerintah dianggap sebagai satu-satunya pemilik tanah yang sah dan rakyat biasa hanya berstatus sebagai penyewa.
Dikutip dalam buku IPS Terpadu Jilid 2A karya Sri Puji Astuti, dkk, Raffles berpendirian bahwa semua tanah adalah milik raja yang berdaulat. Akhirnya Raffles memanfaatkan jabatannya sebagai Gubernur dengan mencetuskan sistem sewa tanah.
Ketika pertama kali ditugaskan oleh Inggris ke Indonesia, Rafles hanya berkewenangan untuk mengatur sistem pemerintahan serta meningkatkan keuangan dan perdagangan.
Pada masa itu, akhirnya Rafles ingin membuat perubahan-perubahan pada masa kepemimpinannya, salah satunya melakukan adopsi sistem tentang kebijakan ekonomi Inggris yang telah diberlakukan di India.
Beberapa perubahan yang dibuat oleh Raffles di antaranya:
Raffles ingin menghapus sistem kerja paksan dan penyerahan paksa
Memberikan kebebasan berusaha pada rakyat dan mengubah administrasi negara
Menciptakan sistem sewa tanah atau yang dikenal dengan landrent system sehingga masyarakat terbebas dari unsur paksaan. Harapannya, sistem ini dapat memberikan semangat kepada para petani karena mereka diberikan kebebasan dalam menentukan jenis tanaman yang akan ditanam dan kebebasan menjual hasil pertanian tersebut.
Dari pencetusan landrent system tersebut, para petani merasa senang dan tidak keberatan. Karena tugas atau kewajibannya hanya membayar pajak sewa tanah yang digunakan. Besaran biaya pajak yang dibebankan tergantung pada tingkat kesuburan tanah.
Dalam sistem sewa tanah tersebut, pembayaran pertama yang disarankan yaitu menggunakan uang. Namun, jika masyarakat tidak dapat membayar dengan uang, diperbolehkan membayar menggunakan hasil tani sebesar 2/5 dari hasil panen.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa, landrent system menilai bahwa pemerintah adalah pemilik tanah yang sah satu-satunya. Sehingga sudah selayaknya jika rakyat yang ingin menggunakan tanah tersebut harus membayar atau melakukan penyewa. (DAI)
