Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Latar Belakang Sistem Sewa Tanah oleh Thomas Stamford Raffles
17 Oktober 2023 20:32 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Land Rent System merupakan kebijakan sistem sewa tanah atau pajak tanah yang pernah diterapkan di Indonesia pada masa penjajahan. Latar belakang sistem sewa tanah ini menganggap bahwa pemerintah adalah satu-satunya pemilik tanah.
ADVERTISEMENT
Sistem sewa tanah ini muncul pada masa pendudukan Inggris tahun 1811-1816 di Indonesia. Pencetus kebijakan ini adalah Thomas Stamford Raffles sebagai Gubernur Hindia Belanda untuk menjalankan pemerintahan di Indonesia.
Dikutip dari Buku Sejarah karya Drs. Prawoto, M.Pd, berikut ini latar belakang dari diberlakukannya sistem sewa tanah di Indonesia.
Latar Belakang Sistem Sewa Tanah
Sistem sewa tanah mulai diberlakukan pada masa pemerintahan Raffles untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Nyatanya semua itu tidak sejalan dengan rencana awal sehingga justru membuat rakyat Indonesia sengsara.
Latar belakang sistem sewa tanah ini adalah adanya anggapan bahwa tanah merupakan milik pemerintah. Jadi, semua yang menggunakan tanah harus membayar sewa kepada pemerintah.
Sistem sewa tanah oleh Raffles ini diharapkan bisa membawa kegairahan bagi para petani. Hal ini dibuktikan dengan membebaskan jenis tanaman yang akan ditanami oleh petani.
ADVERTISEMENT
Tentu saja hal ini membawa semangat baru bagi petani untuk menanami lahannya. Para petani tidak terbebani dengan jenis tanaman yang harus ditanam seperti masa sebelumnya.
Para petani hanya perlu memikirkan biaya yang harus dikeluarkan untuk pajak tanah. Mereka juga merasa tidak terbebani akan baik buruknya hasil panen.
Semakin baik hasil panen, maka para petani juga akan semakin giat membayar sewa tanahnya. Kebijakan dan program ini berkaitan erat dengan pandangan Raffles mengenai status tanah sebagai faktor produksi.
Menurut Raffles, pemerintah merupakan satu-satunya pemilik tanah yang sah. Maka dari itu, sudah selayaknya jika penduduk Jawa menjadi penyewa dengan membayar pajak sewa tanah yang diolahnya.
Tanah merupakan milik negara, jadi rakyat harus menyewa tanah kepada negara. Hal ini juga yang melatarbelakangi sistem sewa tanah pada masa pemerintahan Raffles.
ADVERTISEMENT
Sistem sewa tanah ini bertujuan untuk mengembangkan sistem ekonomi di Hindia Belanda dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun itu semua hanya impian belaka, sistem sewa tanah ini dinyatakan fatal karena dalam pelaksanaannya terdapat berbagai kendala.
Kesimpulannya, latar belakang sistem sewa tanah oleh Raffles muncul karena adanya anggapan jika pemerintah dipandang sebagai satu-satunya pemilik tanah yang sah. Meski memiliki tujuan sangat baik, namun sistem ini tetap saja gagal karena berbagai kendala dalam pelaksanaannya. (DSI)